Jumat, 22 November 2024

Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Ekstasi dari Malaysia, 4 Warga Airjoman Asahan Ditangkap Polres Asahan

Franky Simarmata - Senin, 11 November 2024 19:40 WIB
59 view
Bawa 18 Kg Sabu dan 86.500 Ekstasi dari Malaysia, 4 Warga Airjoman Asahan Ditangkap Polres Asahan
Foto SNN/Franky Simarmata
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK bersama unsur Forkopimda menunjukkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil tangkapan SatresNarkoba saat press realese di halaman Mapolres Asahan, Senin (11/11/2024).

Asahan (harianSIB.com)
SatresNarkoba Polres Asahan berhasil tangkap 4 nelayan asal Desa Airjoman Kabupaten Asahan saat membawa narkotika jenis sabu sebanyak 18 kilogram dan 86.500 butir pil ekstasi dari Malaysia.


Hal itu dipaparkan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba Polres Asahan serta unsur Forkopimda Asahan saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolres Asahan, Senin (11/11/2024).

Dijelaskan Afdhal, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1 unit kapal pukat tarik mini berwarna biru yang akan melakukan penjemputan narkotika dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Dari informasi itulah, tim Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan tepatnya pada 3 November 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Tampak kapal pukat tarik dimaksud, berpenumpang 4 orang laki laki, berinisial AP (34) sebagai nakhoda (Tekong), EA (33), AM (31) dan MY (33) sebagai ABK masih tercatat sebagai warga Dusun IV Desa Airjoman Baru Kabupaten Asahan.


Baca Juga:

"Tim SatresNarkoba melakukan penggeledahan dan ditemukan 18 bungkus teh Cina diduga berisi narkotika jenis sabu dan 12 toples plastik berisi narkotika jenis pil ekstasi," ungkap AKBP Afdhal.


Dijelaskan Afdhal lagi, barang haram tersebut milik warga Malaysia berinisial A yang akan dihantar kepada seorang yang belum diketahui identitasnya. Dari keterangan 4 tersangka, mereka mendapat upah 200 juta rupiah dan ironisnya, kegiatan serupa sudah 2 kali mereka lakukan. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada 4 tersangka."

Baca Juga:


Tersangka ditetapkan melanggar pasal 114 ayat (2)subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup. Dengan tertangkapnya 18 kilogram sabu dan 86.500 butir pil ekstasi ini, maka 18.000 jiwa masyarakat Indonesia terselamatkan," pungkas Kapolres Asahan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru