Selasa, 01 April 2025

Polisi Tembak Residivis Pelaku Spesialis Curanmor di Medan

Roy Surya D Damanik - Rabu, 06 November 2024 20:18 WIB
83 view
Polisi Tembak Residivis Pelaku Spesialis Curanmor di Medan
Foto SNN/Roy Damanik
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora menginterogasi pelaku spesialis curanmor yang ditembak polisi pada kedua kakinya, di Mapolsek, Selasa (5/11/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polsek Medan Tembung menembak seorang residivis pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial OS (32) warga Jalan Selam VII Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora, Selasa (5/11/2024) sore mengatakan penangkapan terhadap satu dari dua pelaku pencurian itu berawal laporan korban Sumini yang tertuang di Nomor: LP/B/1582/x/2024 SPKT/Polsek Medan Tembung.

"Dalam laporan korban, Selasa (8/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB, korban sedang berada di lokasi cuci pakaian di Jalan Pendidikan Pasar XI Tembung Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan untuk melipat pakaian sembari duduk di lantai. Sementara handphone milik korban diletakkan di atas meja," ujarnya.

Baca Juga:

Tak lama berselang sambung Kapolrestabes, anak korban datang guna menanyakan dimana handphone milik ibunya. Lalu dia menyampaikan di atas meja.

Saat di cek, ternyata HP korban telah raib. Atas kejadian pencurian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung. Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan cek lokasi serta mengamankan rekaman CCTV untuk penyelidikan sekaligus barang bukti.

Baca Juga:

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengungkap identitas pelaku berinisial OS. Kamis (31/10/2024) sekira pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Pasar V Gang Durian VIl Desa Tembung. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max warna merah tanpa plat. Selanjutnya petugas melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat diinterogasi, OS mengakui perbuatannya mencuri HP bersama seorang temannya berinisial Pe (DPO)," ungkap Kapolrestabes.

Kombes Gidion melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku sebelumnya sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor diantaranya di Jalan Marindal, Jalan Datuk Kabu Pasar III, Jalan Karya Cilincing, Simalingkar. Para korban sudah melaporkan kejadian pencurian itu ke Polsek-polsek setempat.

"Petugas kemudian membawa pelaku untuk pengembangan mencari barang bukti sepeda motor hasil curian. Di perjalanan pelaku melakukan perlawanan dengan mendorong petugas dan berupaya melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya OS dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Lalu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat(1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru