Selasa, 03 Desember 2024

Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Driver Taksi Online di Medan

Roy Surya D Damanik - Selasa, 05 November 2024 21:25 WIB
3 view
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Driver Taksi Online di Medan
(Foto Dok/Polrestabes)
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menginterogasi pelaku perampokan berinisial IDC, Selasa (5/11/2024).
Medan (harianSIB.com)

Petugas gabungan dari Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku perampokan terhadap seorang pengemudi taksi online yang sempat mendapat serangan serius di bagian leher.

Pelaku berinisial IDC (30), warga Jalan Pelita, Sei Beras Sekata, Kompleks Griya Mencirim Minimalis 1 Blok C 38, ditangkap polisi. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk menyerang korban.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Selasa (5/11/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait tindak perampokan yang menimpa Khairul Putra Harahap, seorang pengemudi taksi online, di Jalan Imam Bonjol, Medan, pada Senin (4/11/2024) dini hari.

Baca Juga:

"Korban mengalami luka serius di bagian leher akibat serangan pelaku menggunakan senjata tajam. Setelah menyerang, pelaku mengeluarkan tubuh korban dari mobil. Warga yang menemukan korban dalam kondisi kritis segera membawanya ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan," jelas Kombes Gidion.

Ia menambahkan, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku IDC akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Menteng Raya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga:

Pelaku mengaku bahwa setelah melakukan perampokan, ia membawa kabur mobil korban. Namun, karena kehabisan bahan bakar, pelaku meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan. Mobil berhasil ditemukan, sementara senjata tajam yang digunakan pelaku dibuang di Jalan Banten, Labuhandeli.

"Aksi ini telah direncanakan oleh pelaku dengan tujuan menguasai mobil korban. Motif perampokan diduga karena pelaku terlilit utang akibat pinjaman dan judi online," ujar Kombes Gidion, menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru