Minggu, 22 Desember 2024

Dihamili Tunangan, Seorang Gadis Melapor ke Polres Tebingtinggi

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Senin, 04 November 2024 13:46 WIB
83 view
Dihamili Tunangan, Seorang Gadis Melapor ke Polres Tebingtinggi
Foto SNN/Bonny Sembiring
TUNJUKKAN : Reka Nurmala Sari (25) didampingi ibunya menunjukkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari Polres Tebingtinggi saat berkunjung ke Kantor Harian SIB Biro Tebara, Minggu (3/11/2024).
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Dihamili tiga bulan oleh tunangan, seorang gadis bernama Reka Nurmala Sari (25), warga Jalan Pulau Sumatera, Kecamatan Padanghulu, melapor ke Polres Tebingtinggi. Laporan itu diterima pihak kepolisian dalam surat Nomor : LP/B/349/VII/2024/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara, tanggal 24 Agustus 2024.

"Waktu itu saya melapor ke Polres Tebingtinggi saat hamil 3 bulan lantaran mantan tunangan saya inisial MF (23), warga Badak Bejuang, Kecamatan Tebingtinggi Kota, diduga tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Kini, usia kandungan saya sudah masuk 5 bulan lebih, pak," ungkap Reka Nurmala Sari didampingi ibunya kepada Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (3/11/2024), ketika berkunjung ke Kantor Harian SIB Biro Tebara, Jalan Kartini, Tebingtinggi.

Lebih lanjut Reka menceritakan, awalnya ia bersama pihak keluarga tidak ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Namun, dikarenakan mantan tunangannya itu dinilai tak ingin menempuh jalur kekeluargaan, makanya ia terpaksa mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan.

Baca Juga:

BERI KETERANGAN : Jubir PN Kelas IB Tebingtinggi, Rahmat Sahala Pakpahan didampingi Humas Tegen Maharaja saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (4/11/2024). (Foto SNN/Bonny Sembiring)

Baca Juga:
"Sudah berkali-kali saya bersama keluarga berupaya untuk membicarakan proses perdamaian dengan keluarga MF. Tapi, keluarganya selalu menghindar dan terkesan ingin lari dari tanggungjawab," ucapnya.

Kemudian, Reka juga mengungkapkan, hubungan layaknya suami isteri telah dilakukannya berulang kali bersama MF. Hal tersebut dikarenakan, pasangannya itu berjanji untuk menikahinya.

"Kini, saya bersama keluarga besar merasa dipermalukan. MF beserta keluarganya memutuskan ikatan tunangan secara sepihak, setelah saya diketahui berbadan dua," bebernya.

Dari kondisi tersebut, Reka pun memohon kepada pihak kepolisian, kejaksaan serta pengadilan, supaya memproses kasusnya itu secara terang benderang dan seadil-adilnya, sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

"Melalui pemberitaan ini, saya berharap ke para penegak hukum yang menangani kasus ini dapat memberikan hukuman yang sesuai dengan apa yang dilakukan MF," katanya sembari meneteskan air mata.

Ketika ditanya SNN, sudah sejauh mana proses hukum atas laporan itu, Reka Nurmala menyebut, saat ini laporannya telah bergulir dan beberapa hari lalu sempat masuk ke tahap praperadilan (Prapid).

"Sidang Prapid di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Tebingtinggi dimulai pada tanggal 28 Oktober 2024. Kiranya, permohonan Prapid dari pihak MF dapat dibatalkan oleh hakim tunggal PN Kelas IB Tebingtinggi, Zephania Pandia SH MH dan proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya.

Terpisah, Juru Bicara (Jubir) PN Kelas IB Tebingtinggi Rahmat Sahala Pakpahan didampingi Humas Tegen Maharaja ketika ditemui, Senin (4/11/20204), membenarkan adanya sidang Prapid terkait kasus tindak itu.

Dia juga menyebut, proses sidang Prapid dari kasus tersebut sudah bergulir sejak 28 Oktober lalu dan sidang dengan agenda pembacaan putusan direncanakan tanggal 5 November 2024.

"Hari ini sidang Prapid dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak telah selesai. Kemudian, sidang Prapid akan dilanjutkan dengan agenda pengucapan/pembacaan putusan di Ruang Cakra PN Tebingtinggi, Selasa (5/11/2024) sore," katanya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru