Kamis, 19 Desember 2024

Kurang dari 24 Jam, Polsek Perbaungan Amankan Terduga Pelaku Curat

Rimpun H Sihombing - Kamis, 31 Oktober 2024 16:09 WIB
353 view
Kurang dari 24 Jam, Polsek Perbaungan Amankan Terduga Pelaku Curat
Foto Dok/Polsek Perbaungan
MPP alias Tama (29), terduga pelaku Curat beserta barang bukti, diamankan di Polsek Perbaungan.
Sergai (harianSIB.com)
Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan seorang pria terduga pelaku.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial MPP alias Tama (29), warga Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

"Tersangka diamankan di Jalan Lintas Dusun I Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan pada Selasa (29/10/2024) sekira pukul 18.30 WIB, kurang dari 24 jam sejak kasus tersebut dilaporkan," kata Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga didampingi Kanit Reskrim Ipda L Torosky RBP Manik, Kamis (31/10/2024).

Baca Juga:

AKP S Gurusinga mengungkapkan, tersangka MPP alias Tama merupakan pelaku pencurian di gudang milik Kianto (49), warga Jalan Cendrawasih Dusun II Desa Citaman Jemih, Kecamatan Perbaungan yang diketahui terjadi pada Selasa (29/10/2024) dini hari.

Saat menjalankan aksinya tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 1 ban sepeda motor baru dan 2 ban sepeda motor bekas komplit dengan tromol dan jari-jari.

Baca Juga:

"Merasa keberatan, Kianto selanjutnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Perbaungan," ujarnya.

Menindaklanjuti laporan, lanjut perwira tiga balok emas ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik segera melakukan olah TKP, serta serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, tim mengetahui identitas pelaku berinisial MPP alias Tama," sebutnya.

Masih di hari yang sama (Selasa, 29/10/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tambah AKP S Gurisinga, Tim Opsnal Unit Reskrim mendapat informasi jika pelaku sedang membawa 1 tas ransel kain beserta ban sepeda motor di salah satu rumah warga di Dusun IV Desa Citaman Jernih.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud. "Melihat kedatangan petugas, pelaku langsung melarikan diri, dan meninggalkan barang bawaannya di rumah tersebut," terangnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim mengamankan barang-barang milik tersangka berupa, 1 tas ransel kain berisi gergaji besi, gergaji kayu, kunci pas, obeng, baju dan gulungan kabel. Serta barang-barang yang diambil pelaku dari gudang milik pelapor berupa, 2 ban sepeda motor bekas komplit dengan tromol, dan 1 ban sepeda motor baru.

"Setelah mengamankan barang bukti, tim kemudian melanjutkan pencarian keberadaan pelaku. Dan sekira pukul 18.30 WIB, tim kita berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan Lintas Dusun I Desa Jambur Pulau," jelasnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui mengambil 2 ban sepeda motor bekas komplit dengan tromol dan jari jari, serta 1 ban sepeda motor baru dari gudang milik pelapor yang dilakukannya pada Selasa (29/10/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Perbaungan.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan melanggar pasal 363 KUHPidana," tegasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru