Rabu, 05 Februari 2025

Aniaya Orang Tanpa Sebab, Warga Aeknabara Ditangkap Tim Polsek Bilah Hulu

Efran Simanjuntak - Senin, 21 Oktober 2024 21:08 WIB
299 view
Aniaya Orang Tanpa Sebab, Warga Aeknabara Ditangkap Tim Polsek Bilah Hulu
Foto: Dok/Polsek
DITANGKAP: Pelaku penganiayaan di rumah makan Jalinsum Desa Perbaungan, TP alias Putra (28), ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Minggu (20/10/2024) sore.
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Seorang pria berinisial TP alias Putra (28) warga Sukamulia, Desa Pondokbatu, Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, harus berurusan dengan polisi akibat ulahnya yang sok jago. Gara-garanya, pelaku ditangkap setelah dilaporkan menganiaya orang lain tanpa sebab.

"Pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan di satu rumah makan di Jalinsum Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, AKP Redi Sinulingga kepada wartawan, Senin (21/10/2024).

Kapolsek menyebutkan, penganiayaan terhadap korban SW (43), warga Desa Gunungselamat, Kecamatan Bilah Hulu, terjadi di satu rumah makan, Sabtu (19/10/2024), sekira pukul 20.30 WIB.

Baca Juga:

Penganiayaan bermula saat korban sedang memesan makanan di dalam satu rumah makan di Desa Perbaungan, dan bertemu pandangan mata dengan pelaku.

"Kenapa kau tengok-tengok aku? Gak sor kau," kata pelaku menghardik korban malam itu.

Baca Juga:

Korban tidak menanggapi lontaran gertak pelaku. Tetapi pelaku mendatangi korban dan langsung memukul bagian kepala dan wajah korban menggunakan batu kerikil bekas cor bangunan sebesar kepalan tangan orang dewasa yang diambil dari halaman rumah makan.

"Akibat serangan pelaku, kepala dan wajah korban mengalami luka robek dan mengeluarkan darah," ungkap Kapolsek.

Atas laporan korban, Tim Unit Reskrim menangkap pelaku penganiayaan tersebut, saat berada dalam satu rumah di Desa Perbaungan, Minggu (20/10/2024) sekira pukul 15.30 WIB.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui memukul kepala dan wajah korban menggunakan batu," sebut Kapolsek.

Pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Bilah Hulu di Aeknabara. Pelaku kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir mengapresiasi kerja cepat Polsek Bilah Hulu menangkap pelaku penganiayaan tersebut.

"Penyidik Polsek akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
AS Keluar dari Dewan HAM PBB

AS Keluar dari Dewan HAM PBB

Washington(harianSIB.com)Presiden Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif untuk menarik Amerika Serikat keluar dari sejumlah ba