Medan (harianSIB.com)
Ombudsman Sumut menilai
pengawasan yang dilakukan
Lapas Narkotika Langkat belum maksimal. Pasalnya,
narapidana (
napi) di Lapas itu dituntut
pidana mati, karena mengendalikan
peredaran sabu seberat 11 kilogram (Kg) menggunakan
handphone (HP) dari dalam lapas.
Hal itu dikatakan Pjs Kaper
Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, menyikapi
napi Lapas Narkotika dituntut
pidana mati, karena mengendalikan
peredaran sabu menggunakan HP dari dalam Lapas, Sabtu (19/10/2024).
Baca Juga:
Menurutnya, jika
napi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan
handphone, artinya adanya hal yang belum maksimal di
Lapas Narkotika Langkat dalam melakukan
pengawasan.
Ditegaskan, jika ada komunikasi yang terjalin antara
napi di dalam Lapas dengan orang di luar Lapas, menunjukkan adanya penggunaan
handphone di dalam Lapas. Artinya ada
pengawasan yang belum maksimal atau dikendalikan dan diawasi Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya dalam mengatasi peredaran narkoba.
Baca Juga:
Pihaknya sangat menyayangkan, jika ada seseorang
narapidana yang berada di Lapas Narkotika bisa mengendalikan peredaran narkotika dengan menggunakan
handphone.
"Walau
napi tersebut sedang proses peradilan, tetapi adanya
napi yang mengendalikan
peredaran sabu tersebut sangat disayangkan, apalagi dengan status
narapidana Lapas Narkotika," tegasnya.
Ombudsman Sumut meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya.
Hal tersebut, kata James, agar tidak lagi ada
narapidana yang berani mengendalikan
peredaran sabu dari dalam Lapas. Pihaknya juga meminta agar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut menindak jika jajaran
Lapas Narkotika Langkat ada ikut bermain dalam peredaran narkotika.
"Pernyataan kelembagaan WBBK dan WBBM, maka pengendalian dan
pengawasan harus secara rutin dilakukan secara berkala Kalapas, terlebih dalam berpartisipasi mencegah peredaran narkoba. Evaluasi kerja di Lapas Langkat harus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menjamin tidak adanya alat komunikasi dan memberantas narkoba di dalam Lapas," sebutnya.
Kendati demikian, lanjutnya, jika ada jajaran
Lapas Narkotika Langkat yang ikut memuluskan
narapidana dalam melakukan peredaran narkoba dari dalam Lapas, maka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera menindaknya.
Dketahui,
narapidana (Napi)
Lapas Narkotika Langkat dituntut
pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Jaksa meyakini
napi bernama Sayed Abdillah itu telah mengendalikan sabu seberat 11 Kg dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa Sayed Abdillah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa pada tuntutan jaksa, karena merupakan residivis narkoba, terdakwa telah beberapa kali terlibat dalam kejahatan yang sama dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Langkat. (*)