Kamis, 19 Desember 2024

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu Pakai HP, Ombudsman Sumut Nilai Pengawasan Lapas Narkotika Langkat Belum Maksimal

Tanda Monang Pasaribu - Sabtu, 19 Oktober 2024 18:04 WIB
241 view
Napi Kendalikan 11 Kg Sabu Pakai HP, Ombudsman Sumut Nilai Pengawasan Lapas Narkotika Langkat Belum Maksimal
Ist/SNN
Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean.
Medan (harianSIB.com)

Ombudsman Sumut menilai pengawasan yang dilakukan Lapas Narkotika Langkat belum maksimal. Pasalnya, narapidana (napi) di Lapas itu dituntut pidana mati, karena mengendalikan peredaran sabu seberat 11 kilogram (Kg) menggunakan handphone (HP) dari dalam lapas.


Hal itu dikatakan Pjs Kaper Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean kepada jurnalis SIB News Network (SNN) di Medan, menyikapi napi Lapas Narkotika dituntut pidana mati, karena mengendalikan peredaran sabu menggunakan HP dari dalam Lapas, Sabtu (19/10/2024).

Baca Juga:

Menurutnya, jika napi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan handphone, artinya adanya hal yang belum maksimal di Lapas Narkotika Langkat dalam melakukan pengawasan.


Ditegaskan, jika ada komunikasi yang terjalin antara napi di dalam Lapas dengan orang di luar Lapas, menunjukkan adanya penggunaan handphone di dalam Lapas. Artinya ada pengawasan yang belum maksimal atau dikendalikan dan diawasi Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya dalam mengatasi peredaran narkoba.

Baca Juga:

Pihaknya sangat menyayangkan, jika ada seseorang narapidana yang berada di Lapas Narkotika bisa mengendalikan peredaran narkotika dengan menggunakan handphone.


"Walau napi tersebut sedang proses peradilan, tetapi adanya napi yang mengendalikan peredaran sabu tersebut sangat disayangkan, apalagi dengan status narapidana Lapas Narkotika," tegasnya.


Ombudsman Sumut meminta kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kalapas Narkotika Langkat dan jajarannya.


Hal tersebut, kata James, agar tidak lagi ada narapidana yang berani mengendalikan peredaran sabu dari dalam Lapas. Pihaknya juga meminta agar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut menindak jika jajaran Lapas Narkotika Langkat ada ikut bermain dalam peredaran narkotika.


"Pernyataan kelembagaan WBBK dan WBBM, maka pengendalian dan pengawasan harus secara rutin dilakukan secara berkala Kalapas, terlebih dalam berpartisipasi mencegah peredaran narkoba. Evaluasi kerja di Lapas Langkat harus dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumut dalam menjamin tidak adanya alat komunikasi dan memberantas narkoba di dalam Lapas," sebutnya.


Kendati demikian, lanjutnya, jika ada jajaran Lapas Narkotika Langkat yang ikut memuluskan narapidana dalam melakukan peredaran narkoba dari dalam Lapas, maka Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut agar segera menindaknya.


Dketahui, narapidana (Napi) Lapas Narkotika Langkat dituntut pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Jaksa meyakini napi bernama Sayed Abdillah itu telah mengendalikan sabu seberat 11 Kg dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.


Jaksa menilai perbuatan terdakwa Sayed Abdillah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.


Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa pada tuntutan jaksa, karena merupakan residivis narkoba, terdakwa telah beberapa kali terlibat dalam kejahatan yang sama dan masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Langkat. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru