Kamis, 24 April 2025

Polrestabes Medan Ciduk Sejumlah Pelaku Kejahatan, 2 Ditembak

Roy Surya D Damanik - Jumat, 18 Oktober 2024 16:16 WIB
358 view
Polrestabes Medan Ciduk Sejumlah Pelaku Kejahatan, 2 Ditembak
(Foto: SNN/Roy Damanik)
BARANG BUKTI: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba memperlihatkan barang bukti yang disita dari para pelaku kejahatan, di Mapolrestabes, Jumat (18/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang menonjol dan meresahkan masyarakat di wilayah Kota Medan, serta membekuk beberapa pelaku, dua terpaksa ditembak.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Jumat (18/10/2024), mengatakan, pengungkapan yang pertama personel Sat Reskrim menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial RS alias Kibo karena melakukan pembongkarab ruko di Jalan Sei Mencirim, Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, pada Minggu 19 November 2023.

Baca Juga:

"Saat beraksi, RS alias Kibo membongkar ruko milik Erlina, lalu menggobdol barang berharga berupa 9 pintu, meja kayu, meja batu, kulkas, pompa air, jerjak jendela besi, 15 seng, kipas angin dan barang berharga lainnya. Dari hasil penyelidikan, pada 16 Oktober 2024 petugas mengungkap identitas serta keberadaan pelaku di Jalan Stasiun, Sunggal," ujarnya.


Baca Juga:
DIAMANKAN: Para pelaku kejahatan dua di antaranya ditembak diamankan di Polrestabes Medan, Jumat (18/10/2024).(Foto: SNN/Roy Damanik)

Kapolrestabes melanjutkan, petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku. Namun pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku RS alias Kibo dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih.


"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara karena terlibat berbagai kasus kejahatan. Dari hasil tes urine, pelaku positif mengonsumsi narkoba," katanya.

Gidion menambahkan, pada pengungkapan kedua petugas mengungkap tindak pidana pembongkaran toko di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, pada 9 Oktober 2024 lalu, dan membekuk 2 tersangks berinisial PP alias Ompong dan SSG.

"Menurut laporan korban, kedua pelaku berhasil menggasak beberapa kotak yang berisi bungkusan rokok. Pelaku PP terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas dengan menembak kakinya karena berusaha melawan saat akan diringkus," jelas Gidion.

Masih kata Kapolrestabes, pada pengungkapan ketiga, baru-baru ini, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polrestabes Medan yang sedang berpatroli dengan mengendarai sepeda motor guna mengantisipasi aksi geng motor, begal, curanmor serta kejahatan lainnya di wilayah Kota Medan.

"Ketika melintas di Jalan Sutomo, Tim URC mengamankan 3 pelaku pencurian kabel Telkom masing-masing berinisial SP, RS dan JS. Selain itu juga disita pipa PDAM, pahat, paku serta pisau. Selanjutnya ketiga pelaku digelandang ke Polrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Dikatakannya, pengungkapan keempat, personel Sat Reskrim meringkus 5 pelaku yang tertangkap tangan membongkar/mencuri tiang Telkom di Jalan Sutomo, Medan, pada Kamis 17 Oktober 2024, sekira Pukul 03.00 WIB. Kelimanya berinisial DP, TRH, AG, DS dan DR.

"Dari tangan para pelaku disita barang bukti linggis, sekop pasir, besi ulir, tali timba, tali besar dan martil yang digunakan untuk membongkar tiang Telkom. Hasil tes urin, para pelaku positif menggunakan narkoba," katanya, sembari menambahkan pengungkapan kasus ini merupakan keberhasilan Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam upaya penegakan hukum terhadap para pelaku curat di wilayah Kota Medan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru