Kamis, 19 Desember 2024

Polsek Medan Tembung Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Deni Pratama Hingga Tewas

Roy Surya D Damanik - Kamis, 17 Oktober 2024 17:08 WIB
585 view
Polsek Medan Tembung Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Deni Pratama Hingga Tewas
Foto Dok/Polsek
Tersangka EN mengikuti proses rekonstruksi kasus pembakaran Deni Pratama hingga tewas, di Polsek Medan Tembung, Rabu (16/10/2024).

Sebelumnya diberitakan, dituduh mencuri HP dan tanpa adanya alat bukti, Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh 2 pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10/2023) siang.

Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekarat sempat menjalani operasi di RS Mitra Sejati dan dirawat di Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa (31/10/2023) siang korban akhirnya tewas dan belum sempat bertemu dengan saudara/adik kembarannya, Dani (23) yang saat itu sudah berangkat dari Malaysia menumpangi pesawat menuju Medan.

Belum lama ini personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menembak seorang pelaku pembakaran terhadap Deni hingga tewas berinisial Somardi Sinamo alias Leo (43) warga Jalan Pipit 11 Perumnas Mandala

Baca Juga:

Polsek Percut Sei Tuan akhirnya menggelar rekonstruksi kasus pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas, di Mapolsek, Jumat (23/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.

Terbukti bersalah turut serta melakukan pembakaran yang menyebabkan tewasnya Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Somardi Sinamo alias Leo hanya divonis 3 tahun 6 bulan penjara potong selama dalam tahanan.

Baca Juga:

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan JPU Miranda Dalimunthe, yakni 5 tahun penjara tersebut, dibacakan Majelis Hakim PN Lubukpakam diketuai Hendrawan, yang bersidang di Labuhan Deli, Selasa (16/7/2024).

Pada, Selasa (23/7/2024) sekira pukul 18.00 WIB, Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan) meringkus DPO otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 6 hari.

Pelaku berinisial EN (30) warga Jalan Pipit VII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap petugas di perkebunan sawit kawasan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru