Rabu, 23 April 2025

Polsek Medan Tuntungan Ungkap Aksi Curas, Residivis dan Rekannya Ditangkap

Leo Bastari Bukit - Senin, 14 Oktober 2024 22:48 WIB
352 view
Polsek Medan Tuntungan Ungkap Aksi Curas, Residivis dan Rekannya Ditangkap
(Foto Dok/Reskrim Polsek Medan Tuntungan)
MENGAPIT: Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya dan Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Syawal mengapit kedua pelaku saat menyampaikan keterangan kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
Medan (harianSIB.com)

Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Flamboyan Raya, tepatnya di Total Futsal, Medan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu (27/7/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya menyampaikan korban, Ilham Perdiansah (20), saat itu baru saja pulang dari tempat kerjanya ketika dipepet oleh dua sepeda motor dengan tiga orang pelaku.

"Para pelaku langsung menodongkan pisau ke arah perut korban dan memaksa korban menyerahkan sepeda motornya, sebuah Honda Vario BK 3888 XBJ, sebelum melarikan diri," katanya kepada wartawan, Senin (14/10/2024).

Baca Juga:

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Tuntungan dengan kerugian mencapai Rp18 juta. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tuntungan melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

"Pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Syawal Sitepu SH MH berhasil melacak keberadaan pelaku di sekitar Jalan Makmur, Desa Tembung, Deliserdang," ujarnya.

Baca Juga:

Ia menyampaikan saat dilakukan penangkapan, dua pelaku inisial SST (28), seorang residivis, dan rekannya inisial H, melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ke arah semak-semak.

"Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil menangkap keduanya. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario BK 3888 XBJ, dua buah helm, serta satu sandal gunung hitam yang dikenakan saat kejadian," sebutnya.

Ia menyampaikan kedua pelaku kini ditahan di Polsek Medan Tuntungan untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku SST mengakui perbuatannya bersama H.

"Mereka telah melakukan beberapa aksi pencurian dengan kekerasan sebelumnya, dengan SST tercatat sebagai residivis yang sudah beberapa kali terlibat kasus serupa, termasuk pada tahun 2011, 2014, 2019, dan 2021," ungkapnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru