Kamis, 19 Desember 2024

Satu dari Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polres Tanjungbalai

Regen Silaban - Kamis, 10 Oktober 2024 23:13 WIB
163 view
Satu dari Dua Pelaku Curat Berhasil Ditangkap Polres Tanjungbalai
Foto: DokHumas
DIAMANKAN: Tersangka berinisial SP alias Udin Kelelawar (47), saat diamankan bersama barang bukti hasil tindak pidana Curat di Satreskrim Polres Tanjungbalai, Rabu (9/10/2024).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Polres Tanjungbalai berhasil menangkap satu dari dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yakni berinisial SP alias Udin Kelelawar (47) warga Selat Tanjung Medan, Kota Tanjungbalai, Rabu (9/10/2024). Sementara tersangka berinisial B alias Adek (56) masih diburu petugas dan masuk daftar buronan polisi.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya, 1 unit cover dispenser merk cosmos warna putih, satu unit cover AC tanpa merk warna putih, delapan botol bekas, duabelas potong baju anak anak, dua potong rok anak anak, satu potong celana anak anak, dan sepuluh unit piring.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim Iptu Bima Prakasa kepada wartawan, Kamis (10/10/2024) membenarkan adanya kejadian tersebut.

Baca Juga:

"Bahwa benar pencurian yang dialami korban atau pelapor a.n Heriwati, warga Jalan Sayuti Lingkungan IV Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai, pada Selasa, 17 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, " ucap Kasat.

Dikatakan, kronologi peristiwa pencurian dengan pemberatan yang dilakukan tersangka dengan cara merusak jerejak lubang angin di jendela lantai III rumah korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 2 buah AC, 3 buah TV, 2 buah Kulkas, 3 buah kipas angin, dan kabel yang terdapat pada rumah tersebut dengan nilai kerugian mencapai Rp. 40 Juta.

Baca Juga:

"Berdasarkan laporan dari korban maka personil Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung bergerak, sehingga memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah rumah kontrakan di sekitar Semula Jadi, Kota Tanjungbalai. Dan pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 05.30 WIB, satu pelaku berhasil diringkus," kata Kasat.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan guna proses lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pada pasal 363 KUHP. Untuk satu tersangka lagi masih buron," pungkas Kasat. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru