Jumat, 20 Desember 2024

Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu, Wadir LBH Medan: Preseden Buruk Perlindungan HAM

Rickson Pardosi - Rabu, 09 Oktober 2024 20:54 WIB
206 view
Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu, Wadir LBH Medan: Preseden Buruk Perlindungan HAM
M Alinafiah Matondang SH MHum
Medan (harianSIB.com)
Wakil Direktur (Wadir) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, M Alinafiah Matondang SH MHum, menegaskan, bahwa sudah kewajiban Polres Labuhanbatu untuk serius dan cepat menyelesaikan penanganan kasus pembakaran rumah dan mobil milik wartawan Junaidi Marpaung, hingga kepada otak pelaku dan eksekutor lapangannya.

Penegasan itu dikatakan Alinafiah, terkait dengan telah ditahannya 2 aktor intelektualnya, yakni KA alias DK (40) pelaku utama dan rekannya EMS alias Endar di Bandara Sultan Thaha beberapa waktu lalu

"Sudah menjadi kewajiban Polres Labuhanbatu untuk serius dan cepat menyelesaikan kasus pembakaran rumah dan mobil wartawan Junaidi Marpaung, hingga kepada otak pelaku dan eksekutor lapangannya," kata Wadir LBH Medan, Rabu (9/10/2024) di Medan.

Baca Juga:

Dikatakannya, bahwa kasus yang menimpa Junaidi Marpaung merupakan preseden buruk perlindungan HAM dan penegakan demokrasi yang terus berulang di Indonesia.

" Apa yang terjadi pada Junaidi Marpaung dalam melaksanakan kerja persnya merupakan preseden buruk perlindungan HAM dan penegakan demokrasi di Indonesia," tuturnya.

Baca Juga:

Alinafiah menjelaskan, bahwa dari kacamata LBH Medan, kejadian yang menimpa Junaidi Marpaung itu diduga akibat tidak maksimalnya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, yang pada akhirnya wartawan tersebut menjadi korban atas investigasi yang dilakukannya, untuk membongkar adanya dugaan sindikat peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang harusnya sudah tercium oleh kepolisian.

"Aksi yang dilakukan Junaidi terlalu berani ,"katanya. Selain itu, LBH Medan juga mendesak Kapolres Labuhanbatu mengusut tuntas dugaan sindikat peredaran narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, termasuk yang telah di investigasi oleh wartawan Junaidi Marpaung.

Seperti diketahui, peristiwa yang menimpa korban Junaidi Marpaung pada Maret 2024 lalu, diduga terkait pemberitaan dan postingan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di lingkungan Kampung Lalang Urungkompas Rantau Selatan . Tidak terima dengan pemberitaan dan postingan itu, DK menyuruh anggotanya membakar rumah dan mobil wartawan tersebut.

"Tersangka KA alias DK diduga menyuruh EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran dengan imbalan uang Rp 15 juta," ungkap AKBP Bernhard Malau pada paparannya di Gedung Serba Guna Mapolres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa (8/10/2024) kemarin.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru