Jumat, 04 April 2025

Polisi Tangkap DK Pengedar Sabu di Kos-kosan Rantauprapat, Pelaku Residivis

Efran Simanjuntak - Minggu, 06 Oktober 2024 17:46 WIB
318 view
Polisi Tangkap DK Pengedar Sabu di Kos-kosan Rantauprapat, Pelaku Residivis
Foto: Dok/Humas
DIRINGKUS: DK alias Dedek (26), residivis kasus narkoba diringkus sebagai pengedar sabu, di rumah kos-kosan kawasan Jalan H Adam Malik Rantauprapat, Kamis (3/10/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Seorang pengedar sabu yang menyasar rumah-rumah kos di Jalan H Adam Malik Rantauprapat, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, ditangkap polisi. Pelaku berinisial DK (26), diringkus dari satu rumah kos di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan, DK alias Dedek merupakan residivis kasus narkoba, diringkus Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba dari kos-kosan yang berlokasi di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Padangbulan, Kamis (3/10/2024).

"Dedek ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus (plastik klip) berisi sabu seberat 1,97 gram (bruto), handphone, dompet dan beberapa barang bukti lainnya," kata Syafrudin kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, penangkapan DK bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi kos-kosan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian turun melakukan penyelidikan di sekitar rumah-rumah indekos dimaksud.

"Setelah penyelidikan intensif, tim mengamankan DK beserta barang bukti sabu, handphone, dompet penyimpanan sabu dan aksesoris. Pelaku dan barang bukti dari satu rumah kos, kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu," sebutnya.

Baca Juga:

Syafrudin juga menyebut pelaku mengakui perbuatannya dan memperoleh sabu dari seorang pria berinisial "I", warga Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

"Namun sosok I belum berhasil ditemukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu. Meski demikian, upaya pengembangan untuk menangkap pelaku lain masih dilakukan," katanya.

Pelaku juga ditetapkan tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Syafrudin menyatakan komitmen jajarannya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Penangkapan ini menunjukkan kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba," sebutnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru