Sabtu, 19 April 2025

Polisi Bekuk 2 Komplotan Perampok, Satu Pelaku Ditembak

Roy Surya D Damanik - Minggu, 06 Oktober 2024 17:36 WIB
343 view
Polisi Bekuk 2 Komplotan Perampok, Satu Pelaku Ditembak
Foto: Dok/Polsek
PERAMPOK DITEMBAK: Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi kedua perampok berinisial AJS dan AS, di Mapolsek, Minggu (6/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Sunggal membekuk 2 dari 4 komplotan pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Helvetia Sunggal, Deliserdang, beberapa waktu lalu. Satu pelaku terpaksa ditembak petugas.

Kedua pelaku masing-masing berinisial AJS (26) dan AS (26), keduanya warga Desa Helvetia, Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Minggu (6/10/2024), mengatakan, para pelaku dibekuk usai merampok Dedi Junaidi (18) warga Kecamatan Medan Timur, pada Minggu (30/6/2024) lalu. Ketika itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di Desa Helvetia.

Baca Juga:

"Di saat bersamaan 4 pelaku yang mengendarai becak motor (betor) menghentikan laju sepeda motor korban, lalu memukul kepalanya dengan kayu hingga tersungkur. Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung melarikan sepeda motor korban," ujarnya.

Setelah korban tersungkur, lanjutnya, korban bangkit dan langsung berteriak minta tolong. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap AJS. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mako guna proses pemeriksaan lebih lanjut

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap AJS, petugas mengantongi identitas pelaku lainnya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan belum lama ini berhasil meringkus AS saat mengendarai betor di kawasan Diski," terangnya.

Ditambahkan Bambang, saat akan dilakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya, AS melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya AS dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, katanya, kedua pelaku melancarkan aksi kejahatannya bersama JP (30) dan FS (27), keduanya warga Desa Helvetia yang kini berstatus dalam pencarian orang (DPO). Selain melakukan perampokan atau begal, komplotan ini juga pernah melakukan pembongkaran rumah kosong dan menggondol barang-barang berharga di dalam rumah.

"Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun," katanya seraya menambahkan, dari tangan pelaku disita barang bukti betor yang digunakan untuk menjalankan kejahatan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru