Pancurbatu (harianSIB.com)
Tim
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di
Pancurbatu dipimpin
Kacabjari Pancurbatu Yus Iman Harefa, dibantu Tim
Intel Kejari Tangerang Selatan, men
jemput paksa saksi terkait kasus dugaan
korupsi pembuatan gapura UINSU TA 2020, Jumat (4/10/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam, Tim Penyidik akhirnya meningkatkan status saksi berinisial IR (36) menjadi tersangka. Selanjutnya, tersangka diboyong ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pancurbatu untuk dilakukan penahanan.
Yus Iman Harefa mengatakan, penahanan saksi ini hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diamankan.
Baca Juga:
Tim Penyidik pada Seksi Pidana Khusus Cabjari Pancurbatu telah menetapkan dan menahan tersangka IR yang diduga terlibat dugaan korupsi pada pekerjaan Pembangunan Gapura Kampus IV UINSU TA 2020. Terkait kasus tersebut, IR terlibat sebagai pelaksana kegiatan/pekerjaan.
Ia menjelaskan, kerugian keuangan negara yang terjadi atas perkara dugaan korupsi pada pekerjaan pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan UINSU tahun 2020 berdasarkan Laporan Akuntan Independen Atas Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 00028/2.1349/AL/0287/1/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Ribka Aretha dan Rekan. Terdapat kerugian negara sebesar Rp365.349.261 dalam kasus ini.
Baca Juga:
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, maka Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu melakukan penahanan di Lapas Kelas II-A Pancurbatu selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Oktober 2024. Sampai saat ini, terkait kasus dugaan TPK pada pembangunan Gapura Kampus IV UINSU Tuntungan, kami telah menahan 6 tersangka," ujarnya. (*)