Kamis, 19 Desember 2024

Kakek yang Ditangkap di Simalungun Cabuli 8 Anak di Bawah Umur

Mey Hendika Girsang - Minggu, 22 September 2024 18:22 WIB
374 view
Kakek yang Ditangkap di Simalungun Cabuli 8 Anak di Bawah Umur
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
DIAMANKAN: Kakek yang diduga mencabuli 8 anak perempuan di bawah umur diamankan di Polres Simalungun, Minggu (22/9/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Seorang kakek pedagang grosir berinisial MS (64), ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun. MS ditangkap atas dugaan mencabuli 8 anak perempuan di bawah umur.

"MS ditangkap di tokonya di Kecamatan Silou Kahean, Kamis (19/9/2024), setelah keluarga korban membuat laporan ke Mako Polres Simalungun, Rabu (18/9/2024). Ada 6 laporan polisi dengan korban sebanyak 8 anak perempuan di bawah umur," kata Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasi Humas, AKP Verry Purba, Minggu (22/9/2024).

Verry menjelaskan, perbuatan cabul tersebut diduga terjadi di toko grosir milik pelaku yang berada di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Pencabulan ini terungkap pertama kali pada Jumat (6/9/2024), sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

DIPERIKSA: Kakek yang diduga mencabuli 8 anak perempuan di bawah umur diperiksa di Polres Simalungun, Sabtu (21/9/2024). (Foto: Dok/Humas Polres Simalungun)

Baca Juga:
"Orang tua salah satu korban menceritakan anaknya telah dicabuli tersangka pada Jumat (24/5/2024), sekira pukul 17.00 WIB. Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka," kata Verry.

Atas kejadian itu, jelasnya, orang tua korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kejadian tersebut, namun tersangka mengelak.

Perdebatan pun terjadi, hingga akhirnya beberapa orang tua korban dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut membuat laporan ke Polres Simalungun. Akhirnya, MS ditangkap dan resmi ditahan di Ruang Tahanan Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum.

"Setelah diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah mencabuli 8 anak perempuan di bawah umur. Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil visum et revertum," jelas Verry.

Atas kejadian ini, Kapolres menyampaikan imbauan kepada seluruh orang tua untuk selalu berhati-hati serta menjadi pelindung yang melekat kepada anak-anaknya. Kapolres juga mengajak masyarakat untuk menjalin kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta selalu peduli terhadap sesama dan saling melindungi.

"Segera laporkan kepada pihak kepolisian bila ada diketahui terjadi tindak pidana yang dapat membahayakan diri," ujarnya.

Untuk kasus pencabulan tersebut, Kapolres meminta, jika masih ada korban lain segera mendatangi Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun.

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek di Simalungun ditangkap karena diduga mencabuli anak perempuan di bawah umur. Anak yang diduga dicabuli kakek tersebut berinisial ADS (10), ED (11), YAS (8), CMTD (9), GS (9), MSS (9), SOS (7) dan NDB (9).

Dugaan pencabulan terjadi di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun. Saat ini, pelaku MS telah ditahan di Polres Simalungun dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala ketika dikonfirmasi Jurnalis SIB News, Sabtu (21/9/2024) membenarkan hal tersebut. "Benar," kata Choky. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru