Minggu, 20 April 2025

Polsek Firdaus Amankan 2 Pria Terduga Pelaku Pencurian dan Perusakan CCTV

Rimpun H Sihombing - Kamis, 29 Agustus 2024 11:22 WIB
464 view
Polsek Firdaus Amankan 2 Pria Terduga Pelaku Pencurian dan Perusakan CCTV
Foto Dok/Polsek Firdaus
NP (44) dan OS (35), terduga pelaku pencurian dan pengerusakan cctv diamankan di Polsek Firdaus.
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian dan perusakan CCTV.

Kedua pria yang diamankan merupakan warga Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai masing-masing berinisial NP (44) dan OS (35).

Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 2 batang kayu yang digunakan pelaku melakukan pengerusakan cctv dengan panjang 3 meter dan 2,5 meter.

Baca Juga:

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Kamis (29/08/2024) mengungkapkan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian dan pengerusakan CCTV di toko pupuk milik Erikson Marianto Simamora (44) yang berlokasi di Dusun III Simpang Bedagai Desa Seirampah yang diketahui terjadi pada Jumat dan Sabtu, 16 dan 17 Agustus 2024, sekira pukul 06.00 WIB.

Pada kejadian pertama, yakni Jumat 16 Agustus, sebutnya, 2 unit CCTV yang berada di atas teras toko yang hilang. Sedangkan pada kejadian kedua yakni Sabtu 17 Agustus, 2 unit CCTV yang berada di samping dan belakang toko yang hilang.

Baca Juga:

"Merasa keberatan atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus," ungkapnya.

Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan informasi di lapangan.

Dari rekaman CCTV saat kejadian Sabtu 17 Agustus, terekam pelaku pencurian dan pengerusakan berinisial NP yang sehari-hari bekerja sebagai supir Angkot milik OS.

Dan informasi di lapangan, diketahui jika ada saksi yang melihat saat NP dan OS melakukan pengerusakan cctv di toko milik korban.

"Pada Selasa (20/08/2024i), tim berhasil mengamankan NP di Simpang Bedagai Dusun 3 Desa Seirampah," ujarnya.

Saat diinterogasi, NP mengaku melakukan pencurian dan pengerusakan cctv di toko milik korban atas suruhan OS dengan imbalan uang Rp.150 ribu.

Menindaklanjuti keterangan NP, tim selanjutnya melakukan penangkapan terhadap OS.

"OS diamankan Rabu (21/08/2024) sekira pukul 17.00 WIB, juga di Simpang Bedagai Dusun 3 Desa Seirampah," terangnya.

Hasil pemeriksaan, tambahnya, OS mengaku menyuruh NP melakukan pencurian dan perusakan kamera CCTV di toko milik pelapor.

"Motifnya diduga karena OS sakit hati terhadap pelapor. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 atau pasal 170 subs pasal 406 KUHPidana," jelasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru