Nehemia Jerman Bersama Yayasan LPIJ Salurkan 570 Paket Natal
Medan (SIB)Merayakan Natal tahun 2024 Nehemia Jerman bersama Yayasan Lembaga Pendidikan IndonesiaJerman (LPIJ) Medan kembali melakukan berb
Kedua pria yang diamankan merupakan warga Kabupaten Labuhanbatu masing-masing berinisial ZH (39), warga Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan RJAS (32), warga Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Baca Juga:
Dari penangkapan kedua tersangka, tim Satnarkoba Polres menyita barang bukti berupa, 7 bungkus plastik merk Guanyinwang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan total berat 7 Kg, 2 plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 75 gram, diduga sabu, 3 unit handphone, 1 tas warna hitam, 1 jerigen, dan 1 unit mobil BK 1577 AAW.
" Kedua tersangka pelaku diamankan Rabu (21/8/2024) sekira pukul 16.30 WIB di area parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," ungkap Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kbo Iptu B Manurung, Kanit 2 Iptu Tri Pranata Purba, Kanit 1 Ipda Anggiat Sidabutar, dan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Senin (26/08/2024) saat memimpin pemaparan penangkapan kedua tersangka.
Baca Juga:
AKBP Jhon Sitepu menjelaskan, penangkapan kedua tersangka pelaku berawal pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tim Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi diduga sabu di Rest Area Km 65 B Tol Tebingtinggi-Medan, Desa Tanah Raja, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa transaksi sabu tersebut pindah ke Kabupaten Asahan. Karena sudah mendapatkan informasi yang sangat akurat, termasuk ciri-ciri tersangka dan kendaraan yang digunakan, Tim Satnarkoba langsung melakukan pengejaran ke Kabupaten Asahan.
"Sekira pukul 16.30 WIB, tim melihat 1 unit mobil BK 1577 AAW sedang terparkir di area parkiran SPBU Simpang Kawat, dan melihat kedua tersangka pelaku dengan gerak gerik mencurigakan, tim langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan di dalam mobil yang digunakan kedua tersangka pelaku, dan menemukan 1 tas warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkusan plastik warna kuning berisikan kristal putih diduga sabu, dan 1 kotak yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu, dengal total berat 1 kilo 75 gram.
Kepada petugas, sebutnya, ZH dan RJAS mengaku diduga sabu yang ditemukan tersebut rencana akan dibawa ke Rast Area Km 65 B Tol Tebingtinggi-Medan, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai.
'Kedua tersangka pelaku juga mengakui jika di rumah sewa ZH masih ada sabu yang disimpan di dalam jerigen," sebutnya.
Menindaklanjuti pengakuan kedua tersangka, lanjut orang nomor satu di Polres Sergai ini, tim selanjutnya bergerak ke rumah sewa ZH yang berada di Komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Simpang Mangga, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
"Saat melakukan pengembangan, ZH melakukan upaya perlawanan, sehingga tim memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," tegasnya.
Perwira menengah melati dua di pundak ini mengatakan dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat, tim melakukan penggeledahan di rumah sewa milik ZH dan menemukan satu jerigen yang di dalamnya terdapat 6 bungkusan berisikan kristal putih diduga sabu dengan total berat 6 Kg.
Saat diinterogasi, tambahnya, ZH dan RJAS menjelaskan sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenal di Tanjungbalai atas suruhan seseorang berinisial R, sebanyak 39 Kg,
Kedua tersangka juga mengakui jika sabu tersebut sudah ada yang diperjualbelikan dengan rincian, 13 Kg ke Kisaran, 6 Kg ke Rokan Hilir Baganbatu, 13 Kg dibawa rekan ZH berinisial S ke Kota Pekanbaru, dan 7 Kg berhasil diamankan Satnarkoba Polres Sergai.
Kedua tersangka pelaku juga mengaku dijanjikan upah oleh R sebesar Rp.5 juta per kilogramnya jika sabu tersebut telah terjual.
"Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah sepertiga. Tim kita juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap R," tegasnya.
AKBP Jhon Sitepu juga menegaskan komitmen Polda Sumut, khususnya Polres Sergai, menindak tegas dan terukur setiap pelaku kejahatan, terutama pelaku narkoba.
"Kami juga mengimbau masyarakat apabila ada informasi (terkait penyalahgunaan narkoba), tolong segera diinformasikan kepada kami. Kita bersama-sama menjaga Serdangbedagai ini dari bahaya narkoba," tegasnya. (*)
Medan (SIB)Merayakan Natal tahun 2024 Nehemia Jerman bersama Yayasan Lembaga Pendidikan IndonesiaJerman (LPIJ) Medan kembali melakukan berb
Medan (harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali diraih oleh Bripda Aprilia Eka Putri Lumbantungkup, personel Polwan Dit Samapta Polda Sum
Tapteng (harianSIB.com) Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta pimpin penggalangan dana pembangunan Masjid Agung AlMuslimin yang berada
Medan (harianSIB.com)Polrestabes Medan menggelar apel kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Kompleks MMTC Jalan Pancing, Kecamatan Meda