Minggu, 23 Februari 2025

Tim Opsnal Polres Taput Tangkap 2 Orang Tersangka Pengguna Narkoba

Bongsu Batara Sitompul - Jumat, 23 Agustus 2024 19:53 WIB
334 view
Tim Opsnal Polres Taput Tangkap 2 Orang Tersangka Pengguna Narkoba
Foto : Dok Humas Polres Taput
DITANGKAP POLISI : Dua orang pengguna Narkoba jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Taput.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara menangkap 2 orang tersangka pengguna narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing kepada SIB, Jumat (23/8/2024) menjelaskan, kedua tersangka berinisial BSS (29) warga Dusun I Parlombuan Desa Hutaraja Simanungkalit Kecamatan Sipoholon dan TS ( 29 ) warga Desa Tapian Nauli Kecamatan Sipoholon. Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, (21/8/2024).

" Kedua pelaku ditangkap dari jalan umum Desa Sihujur Kecamatan Tarutung saat sepeda motornya mogok di pinggir jalan. Saat itu petugas kepolisian dari Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba sedang melintas. Namun kedua pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan karena mengenal polisi yang sedang melintas dan membuang sesuatu ke semak - semak , " jelasnya.

Baca Juga:

Kasi Humas mengungkapkan, selanjutnya polisi pun berhenti dan mengamankan serta menginterogasi kedua tersangka pelaku. Kedua pelaku pun mengakui bahwa yang dibuang tersebut adalah narkoba jenis sabu.

" Kedua pelaku pun mengakui bahwa mereka baru membeli sabu tersebut dari ST di Desa Sihujur Tarutung. Selanjutnya petugas pun langsung mengejar ST namun ST sudah sempat melarikan diri.

Baca Juga:

Kasi Humas menerangkan, selanjutnya kedua tersangka pelaku pun langsung dibawa ke Polres Taput untuk diperiksa untuk pengembangan.

" Dari kedua pekaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan bruto : 0,14 gram, 1 unit handphone android merk Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor CB 100 tanpa plat nomor

Kasi Humas menegaskan, untuk keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput.

" Terhadap kedua pelaku dikenakan melanggar melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara , " pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru