Jumat, 27 Desember 2024

Bandar Narkoba Antarprovinsi Diciduk Polres Binjai, 3 Kg Sabu Disita

Muhammad Irsan - Selasa, 20 Agustus 2024 14:20 WIB
398 view
Bandar Narkoba Antarprovinsi Diciduk Polres Binjai, 3 Kg Sabu Disita
Foto: SNN/M Irsan
PAPARKAN: Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo memaparkan hasil tangkapan 3 Kg narkoba jenis sabu, di halaman Mapolres Binjai, Selasa (20/8/2024).
Binjai (harianSIB.com)
Satnarkoba Polres Binjai membongkar jaringan bandar narkoba antar Provinsi Aceh-Medan, di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (16/8/2024).

Dalam pengungkapan tersebut, Satnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua orang pria berinisial FH (21) dan SG (30) yang mengaku sebagai pedagang keripik dan bertempat tinggal di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo menjelaskan, tim mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba jaringan antarprovinsi.

Baca Juga:

Usai melakukan undercover, lanjutnya, tim berhasil mengamankan dua orang pria (FH dan SG) di Jalan Soekarno Hatta. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 tas warna merah yang didalamnya ditemukan 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang.

"Plastik itu berisi sabu-sabu, 1 unit HP merk Redmi warna biru, 1 unit HP merk samsung warna hitam, dan 1 unit Sepeda Motor merk Scoopy warna hitam tanpa nopol," ungkap Kapolres Binjai dalam keterangan pers, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:

Interogasi pun dilakukan terhadap FH dan SG. Selanjutnya, tim melakukan penggeledahan ke rumah kost terduga yang beralamat di Jalan Pasar l Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dan kembali menemukan satu bungkus lagi.

"Saat di TKP, personel berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus plastik warna hijau dengan merk Guanyinwang berisi sabu-sabu. Setelah kos-kosannya digeledah, ditemukan kembali 1 bungkus sabu-sabu. Total keseluruhan 3 bungkus dengan berat bruto 3.022 gram," katanya.

Kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial AR yang beralamat di Desa Bintang, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur. Namun saat dilakukan pengejaran, orang dimaksud tidak berada di tempat.

"Kedua pelaku mengaku baru sekali ini menjadi kurir dan memperoleh upah Rp8 juta dalam satu bungkus. Sedangkan barang itu akan diedarkan di Medan dan Binjai," ucapnya.

Saat ini, kedua terduga dan barang bukti 3 bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu beserta barang bukti lainnya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses lebih lanjut.

"Terhadap terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 sampai 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkas Bambang. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru