Sabtu, 05 April 2025

Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg

Arthur Simanjuntak - Sabtu, 17 Agustus 2024 18:03 WIB
402 view
Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg
Foto: Dok
Polres Langkat
Langkat (harian SIB.com)
Tim Polres Langkat mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu seberat 20 kg di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Jumat (16/8/2024) sekira pukul 04.00 WIB.

Dari pengungkapan itu personel Polres Langkat mengamankan tiga orang berinisial AS (30) warga Paya Terbang, Desa Paya Terbang, Aceh Utara, MZ (32) warga Lorong Kurnia, Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa dan ZF (23) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima adanya pengiriman narkotika dari Aceh menuju Medan.

Baca Juga:

"Berdasarkan laporan itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudy Saputra melakukan razia/sweeping di depan Polsek Besitang. Petugas yang melakukan razia sekira pukul 02.00 WIB menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih. Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti 20 bungkus berisi sabu dengan berat 20 kg," katanya, Sabtu (17/8/2024).

Hadi menerangkan, petugas setelah mendapati barang bukti narkotika itu pun bergerak cepat mengamankan dua orang inisial AS dan MZ. Saat dilakukan pemeriksaan keduanya mengakui membawa barang bukti sabu dari Aceh menuju Medan disuruh oleh seseorang inisial RF (DPO).

Baca Juga:

"Narkotika jenis sabu itu direncanakan akan dibawa ke Medan tepatnya di rumah kontrakan RF (DPO) yang beralamat di Jalan Kl Yos Sudarso-Medan," terangnya. Personel melakukan pengembangan, penggeledahan rumah kontrakan RF (DPO) dan ditemukan seorang laki-laki yang bernama ZF untuk dimintai keterangan.

Hadi menerangkan, terhadap para pelaku tindak pidana peredaran narkoba itu telah diamankan ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti 20 bungkus berisi sabu, mobil, serta sejumlah handphone.

"Atas perbuatannya para tersangka pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati atau seumur hidup. Untuk kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap jaringan lainnya," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru