"Menyatakan terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh JPU di dalam dakwaan primer maupun subsider," ucap Jojo.
Kemudian, lanjut Jojo, meminta kepada Majelis Hakim supaya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Baca Juga:
"Memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta, membebankan biaya perkara ini kepada negara," pintanya.
Di luar sidang, saat diwawancara wartawan, tim PH Alwi menegaskan tuntutan JPU diduga dilandasi rasa emosional tanpa melihat fakta-fakta persidangan yang telah disaksikan di depan persidangan.
Baca Juga:
Karena itu, mereka selaku PH memohon dan mengimbau kepada majelis hakim sebagai benteng terakhir untuk berani menegakkan keadilan dalam perkara ini dengan dasar-dasar fakta persidangan yang telah digelar dengan membebaskan Alwi dari segala dakwaan," ucap PH Alwi. (*)
Sibolangit(harianSIB.com)Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) untuk terus menjadi mitra p
Simalungun(harianSIB.com)Seorang adik tega membunuh abang kandungnya sendiri hingga tewas. Aksi nekat tersebut diduga disebabkan persoalan h
Medan(harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Utara mencatat hingga 21 April 2025, penyalura