Minggu, 22 Desember 2024

Saat Menunggu Pelanggan, Pengedar Sabu di Desa Seisakat Diciduk Polisi

Efran Simanjuntak - Jumat, 09 Agustus 2024 20:53 WIB
269 view
Saat Menunggu Pelanggan, Pengedar Sabu di Desa Seisakat Diciduk Polisi
(Foto: Dok/Humas)
Tersangka pengedar sabu di Dusun I, Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, AW alias Awal (45), ditangkap polisi saat sedang menunggu pelanggan, Senin (5/8/2024) malam.
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, kembali menangkap pengedar sabu di Dusun I, Desa Seisakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (5/8/2024) malam. Pelaku yang ditangkap, pria berinisial AW alias Awal (45).

"Penangkapan berawal ketika personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menerima informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I Desa Seisakat," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Jumat (9/8/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi sasaran sekitar pukul 22.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan dan ciri-cirinya sesuai yang diinformasikan pelapor. Laki-laki itu langsung diciduk tim polisi.

Baca Juga:

"Pria tersebut sedang duduk di atas sepeda motor di tepi jalan, menunggu pelanggan. Tanpa membuang waktu, tim langsung mengamankan tersangka pelaku," sebutnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan satu bungkus (plastik klip transparan besar) di saku celana kanan tersangka pelaku, berisi 4 paket narkotika jenis sabu seberat 2,05 gram (bruto).

Baca Juga:

Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, Awal mengaku sabu tersebut miliknya. Tim mengamankan 2 bungkus (plastik klip ukuran sedang) berisi sabu kristal, 2 bungkus (plastik klip kecil) berisi sabu, handphone merek Nokia dan sepeda motor Honda Verza yang digunakan pelaku.

"Tersangka pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba. Dia kemudian ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan terkait pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru