Senin, 16 Desember 2024

Diamankan Atas Kasus Jambret di Sukadamai, Topan Juga Terduga Pelaku Jambret di Firdaus

Rimpun H Sihombing - Jumat, 09 Agustus 2024 18:22 WIB
313 view
Diamankan Atas Kasus Jambret di Sukadamai, Topan Juga Terduga Pelaku Jambret di Firdaus
(Foto Dok/Humas Polres)
DIAMANKAN : MT alias Topan (31), terduga pelaku jambret di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban yang juga terduga pelaku jambret di Jalan Lintas Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, diamankan di Polsek Firdaus.
Sergai (harianSIB.com)
MT alias Topan (31), terduga pelaku jambret di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban yang berhasil diamankan Polsek Firdaus, ternyata juga terduga pelaku jambret di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.

Hal ini terungkap setelah Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai) dipimpin Kanit Pidum, Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan pendalaman terhadap tersangka MT alias Topan di Polsek Firdaus.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, Jumat (9/8/2024) di Polres Sergai.

Baca Juga:

Ipda SH Nauli Siregar menjelaskan, MT alias Topan yang merupakan warga Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini, awalnya diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus pada Selasa (30/7/2024) atas dugaan pelaku jambret di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, tepatnya di Dusun III Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban yang terjadi Senin (29/7/2024).

Mendapat informasi adanya pelaku jambret yang diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai segera mendatangi Polsek Firdaus, Rabu (7/8/2024) untuk melakukan pendalaman atas kasus jambret yang terjadi di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah pada Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 19.23 WIB.

Baca Juga:

"Tim mendatangi Polsek Firdaus untuk melakukan interogasi terhadap tersangka MT alias Topan," sebutnya.

Hasil interogasi, lanjutnya, tersangka MT alias Topan mengakui melakukan aksi jambret di Jalan Lintas Desa Firdaus pada Selasa 23 Juli 2024 bersama rekannya berinisial RTRS alias Pido.

Topan menerangkan saat melakukan aksi jambret tersebut, mereka berhasil membawa kabur tas korban yang berisi uang tunai Rp.2 juta beserta surat-surat.

Uang hasil jambret tersebut diakui Topan dibagi dua dengan Pido. Sedangkan tas beserta surat-surat di dalamnya dibuang pelaku di Sungai Seibamban.

Topan juga mengakui uang hasil jambret tersebut habis digunakan untuk bermain judi online, Narkoba, membeli kaos oblong, serta untuk kebutuhan sehari hari.

Menindaklanjuti informasi yang didapat dari Topan, tambah Nauli, tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap RTRS alias Pido ke kediamannya di Gang Subur Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, namun tidak berada di rumahnya.

"Saat ini, tim masih terus melakukan pengejaran terhadap Pido, serta melakukan pencarian terhadap tas korban," jelasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru