Senin, 16 Desember 2024

5 Tersangka Pencurian di 2 Posko KKN Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Rimpun H Sihombing - Selasa, 06 Agustus 2024 21:01 WIB
1.259 view
5 Tersangka Pencurian di 2 Posko KKN Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
(Foto SIB News Network|SNN/Rimpun H Sihombing)
PAPARKAN : Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Pantaitan didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata, dan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar saat memaparkan penangkapan 5 tersangka pelaku pencurian di 2 Posko mahasiswa KKN, Selasa (6/8/2024).
Sergai (harianSIB.com)
Lima tersangka pelaku pencurian di 2 lokasi Posko mahasiswa KKN yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai), terancam hukuman 7 tahun penjara.

Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata dan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli, saat memaparkan penangkapan kelima pelaku, Selasa (6/8/2024) di Polres Sergai.

"Kelima tersangka pelaku pencurian di Posko mahasiswa KKN diijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga:

AKP JH Panjaitan menjelaskan, kelima tersangka pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IBS alias Ulil (49), BP (20), NA (20), MS (18), dan MDS (22).


Baca Juga:
GIRING : Usai pemaparan, kelima pelaku digiring ke Unit Pidum Satreskrim guna menjalani pemeriksaan lanjut, Selasa (6/8/2024). (Foto SIB Mews Network|SNN/Rimpun H Sihombing)

Ia merinci, tersangka IBS alias Ulil merupakan pelaku pencurian di Posko mahasiswa KKN di Dusun III Desa Sukajadi Kecamatan Tanjungberingin yang terjadi pada Jumat 26 Juli 2024.


Dalam aksinya, Ulil berhasil membawa kabur 8 unit handphone berbagai merk milik mahasiswa KKN.

"Tersangka IBS alias Ulil diamankan pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 21.30 WIB di kediamannya di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai," ungkapnya.

Sedangkan 4 tersangka lainnya, lanjutnya, merupakan pelaku pencurian di Posko mahasiswa KKN di Dusun II Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah yang terjadi pada Rabu 31 Juli 2024.

Saat melakukan aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone dan 3 pasang sepatu serta sepasang sandal milik para mahasiswa KKN.

"Keempat tersangka diamankan Jumat (2/8/2024) di Dusun III Desa Pematang Ganjang," terangnya.

Perwira tiga balok emas di pundak ini juga menyebutkan jika salah seorang dari kelima pelaku, sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian.

"Dari kelima pelaku ini, IBS alias Ulil sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian hewan ternak lembu," jelasnya. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru