Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata dan Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli, saat memaparkan penangkapan kelima pelaku, Selasa (6/8/2024) di Polres Sergai.
"Kelima tersangka pelaku pencurian di Posko mahasiswa KKN diijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca Juga:
AKP JH Panjaitan menjelaskan, kelima tersangka pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IBS alias Ulil (49), BP (20), NA (20), MS (18), dan MDS (22).
Baca Juga:
"Tersangka IBS alias Ulil diamankan pada Sabtu (3/8/2024) sekira pukul 21.30 WIB di kediamannya di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Telukmengkudu, Sergai," ungkapnya.
Sedangkan 4 tersangka lainnya, lanjutnya, merupakan pelaku pencurian di Posko mahasiswa KKN di Dusun II Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah yang terjadi pada Rabu 31 Juli 2024.
Saat melakukan aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur 2 unit handphone dan 3 pasang sepatu serta sepasang sandal milik para mahasiswa KKN.
"Keempat tersangka diamankan Jumat (2/8/2024) di Dusun III Desa Pematang Ganjang," terangnya.
Perwira tiga balok emas di pundak ini juga menyebutkan jika salah seorang dari kelima pelaku, sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian.
"Dari kelima pelaku ini, IBS alias Ulil sudah pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian hewan ternak lembu," jelasnya. (*)
Percut Seituan (harianSIB.com)Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Deliserdang yang juga Ketua Umum DPP Himpunan Masyarakat Pakpak (Himpa
Medan (harianSIB.com)Seorang karyawan Harian SIB Unit Iklan, Tiominar br Simanjuntak (63) warga Jalan Gaperta Ujung Gang Darma Kelurahan Tan
Tebingtinggi (harianSIB.com)Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Tebingtinggi menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) selama lima hari di Lapan
Medan (harianSIB.com)Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik Sumatera Utara, Heru Prasojo, mendukung keputusan Pj Gubernur Sumut Agus F