Minggu, 23 Februari 2025

Pengedar Narkoba di Rantauprapat Ditangkap Tim Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Jumat, 02 Agustus 2024 14:15 WIB
470 view
Pengedar Narkoba di Rantauprapat Ditangkap Tim Polres Labuhanbatu
(Foto: Dok/Humas)
DITANGKAP: Tersangka pengedar sabu, CS alias Asiang (45), ditangkap Tim Ospnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Sirandorung Rantauprapat, Minggu (28/72024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap CS alias Asiang (45), terduga pengedar narkoba di Rantauprapat. Asiang diringkus di Jalan Sirandorung Rantauprapat, Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu 28 Juli 2024.

"Asiang, warga Kelurahan Rantauprapat, diamankan saat membawa sabu diduga untuk dijual ke masyarakat," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Jumat (2/8/2024).

Tim polisi mengamankan barang bukti 4 bungkus (plastik klip sedang) dan 8 bungkus (plastik klip kecil) berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 6,74 gram (bruto). Selain itu, ditemukan juga 1/4 butir pil ekstasi merek youtube warna coklat seberat 0,30 gram, 5 bungkus (plastik klip sedang) kosong dan satu pak plastik klip kecil dari Asiang.

Baca Juga:

"Ada juga kaca pirex berisi sabu bekas bakar. Sabu itu seberat 2,25 gram," ungkap Kasi Humas.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti timbangan elektrik warna hitam, 2 kaca pirex kosong, sebatang pipet plastik berbentuk sekop, mancis biru, dompet kecil hitam, 2 kotak korek api, alat isap sabu dan handphone android.

Baca Juga:

"Menurut keterangan dari CS alias Asiang, seluruh narkotika tersebut miliknya, diperoleh dari seorang pria yang namanya belum diketahui dan sedang dalam penyelidikan," kata AKP Syafrudin.

Asiang beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin Rantauprapat, untuk proses pemeriksaan.

"Asiang telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut, terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.

AKP Syafrudin juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan tindak pidana lainnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru