Selasa, 11 Maret 2025

Pengedar Sabu di Aekkanopan Labura Ditembak Polisi

Efran Simanjuntak - Kamis, 01 Agustus 2024 17:31 WIB
423 view
Pengedar Sabu di Aekkanopan Labura Ditembak Polisi
Foto: Dok/Humas
Tersangka pengedar sabu, H alias Ongen (41), ditembak petugas Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, setelah ditangkap pada Selasa (23/7/2024), di Jalan Sudirman Aekkanopan, Labura.
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Anggota Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menembak seorang tersangka pengedar narkoba di Aekkanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Petugas juga mengamankan sabu 6 bungkus dari H alias Ongen, yang dilumpuhkan setelah berusaha kabur dari sergapan polisi.

"Saat proses pengembangan setelah ditangkap, Ongen melakukan perlawanan dan berusaha kabur, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).

Dia memaparkan penangkapan tersebut, setelah tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari masyarakat. Ongen (41), yang bekerja sebagai pedagang, ditangkap pada Selasa 23 Juli 2024, di Jalan Sudirman Aekkanopan, Kelurahan Aekkanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura.

Baca Juga:

"Petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 6 plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 6,76 gram," sebutnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan Ongen, sabu tersebut diperoleh dari temannya berinisial Y.

Baca Juga:

"Tim kemudian melakukan pengembangan kasus dan mencari Y, namun upaya tersebut tidak berhasil," ungkap Kasi Humas.

Namun, tambahnya, saat proses pengembangan kasus itu berlangsung, Ongen berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas.

Meskipun telah diberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, Ongen tidak menghiraukan.

"Petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan Ongen satu kali,"

Ongen dilarikan ke RSUD Rantauprapat untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu dibawa ke Kantor Satresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Ongen telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Meski gagal mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut, AKP Syafrudin mengatakan Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Kami juga terus menghimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita," ujarnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru