Sabtu, 19 April 2025

DPO Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas Ditangkap di Riau

Roy Surya D Damanik - Kamis, 25 Juli 2024 20:24 WIB
1.050 view
DPO Otak Pelaku Pembakaran Deni Pratama Hingga Tewas Ditangkap di Riau
Foto: Dok
DPO otak pelaku pembakaran Deni Pratama hingga tewas ditangkap di Riau
Medan (harianSIB.com)
Polsek Medan Tembung (eks Polsek Percut Sei Tuan) meringkus DPO otak pelaku pembakaran terhadap Deni Pratama hingga tewas saat menjalani perawatan intensif di rumah sakit selama 6 hari.

Tersangka pelaku berinisial EN (30) warga Jalan Pipit VII Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang ditangkap petugas di perkebunan sawit kawasan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul didampingi Kanit Reskrim AKP Japri Simamora dalam keterangan persnya di Mapolsek, Kamis (25/7) mengatakan penangkapan terhadap EN yang sudah masuk DPO itu berawal pada saat melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan tersangka yang bersembunyi di kawasan perkebunan sawit kawasan Bagan Batu.

Baca Juga:

"Setelah DPO disebar, kita mendapat informasi tempat persembunyian EN. Pada, Selasa (23/7) sekira pukul 18.00 WIB, saya dan anggota langsung bergerak ke Bagan Batu dan tiba pada, Rabu (24/7) malam," ujarnya.

Setibanya di lokasi lanjutnya, petugas langsung melakukan pencarian di dalam perkebunan sawit. Alhasil, kita melakukan penyergapan di satu rumah dan membekuk EN tanpa adanya perlawanan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya yang telah menyiramkan minyak bensin dan membakar tubuh korban.

Baca Juga:

"Usai menginterogasi tersangka, kita langsung memboyongnya ke Mako guna pemeriksaan dan proses selanjutnya," pungkasnya sembari menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) Subs Pasal 338 Subs Pasal 170 Ayat (2) ke 3 Subs Pasal 351 Ayat (4) Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau kurungan seumur hidup.



Sementara itu EN saat ditanya Jurnalis SIB News Network (SNN) apakah dia pernah didatangi arwah korban yang telah dibunuhnya, tersangka mengaku tidak pernah.

"Tak pernah aku didatangi arwah korban. Di mimpipun tidak pernah ada," katanya sembari tertawa ringan.

Disinggung pasca usai membakar korban, kemana saja tersangka pernah melarikan diri. Diakui EN jika dia pernah beberapa kali jadi gelandangan.

"Habis membakar korban, aku lari ke daerah Amplas dan ikut-ikut raun dengan angkot milik satu margaku selama minggu. Setelah itu aku jadi gelandangan beberapa hari dan makan nasi sisa karena tak punya uang. Kemudian aku numpang bus ke Bagan Batu," ungkapnya.

Diakui tersangka bahwa dia sudah 4 bulan berada di Bagan Batu bekerja di perkebunan sawit. Dia membantu mengangkat dan mendodos sawit milik satu marganya.

"Rencananya tanggal 30 Juli ini aku akan berangkat ke daerah Kerinci," pungkasnya.

Sementara itu ayah kandung almarhum Deni Pratama, Ribut Hartono (54) saat diwawancarai di Mapolsek mengaku merasa lega dan senang karena otak pelaku pembunuhan terhadap anaknya telah tertangkap.

"Saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Polsek Medan Tembung dan Polrestabes Medan yang telah berhasil menangkap otak pelaku pembunuhan terhadap anak saya. Kiranya EN dihukum seberat-beratnya," harap Ribut.

Sebelumnya diberitakan, dituduhmencuriHPdantanpaadanya alatbukti, Deni Pratama (23) warga Jalan Perkutut Raya Perumnas Mandala Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang dibakar hidup-hidup oleh 2 pria di Jalan Pipit 7 Perumnas Mandala, Rabu (25/10) siang.

Dengan kondisi luka bakar 98 persen, korban yang sekaratsempatmenjalani operasi di RS Mitra Sejati dandirawatdi Ruang ICU selama 6 hari. Pada, Selasa (31/10) siang korban akhirnya tewas.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru