Sabtu, 04 Januari 2025

Polda Sumut Gagalkan Calon Penumpang Bawa Sabu 996 Gram di Bandara Kualanamu

Lisbon Situmorang - Kamis, 25 Juli 2024 19:25 WIB
601 view
Polda Sumut Gagalkan Calon Penumpang Bawa Sabu 996 Gram di Bandara Kualanamu
Foto.Dok/Bandara Kualanamu
SABU : Calon penumpang MA bersama 7 bungkusan plastik berisi sabu, Kamis (25/7/2024) di Bandara Internasional Kualanamu.
Kualanamu (harianSIB.com)
Tim Interdection Ditres Narkoba Polda Sumut berkerjasama dengan Avsec (Aviation Security) (Avsec) Bandara Kualanamu, menangkap calon penumpang yang hendak membawa narkotika jenis sabu tujuan Jakarta, Kamis (25/7/2024) pukul 15.30 WIB, di Bandara Kualanamu.

Calon penumpang pesawat Citilink yang ditangkap berinsial, MA (21) warga Dusun I Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara. Dari dalam koper barang bawaannya, ditemukan 7 bungkusan plastik putih berisi sabu seberat 996 gram.

Informasi diperoleh, sebelumnya MA mendatangi counter check in tiketnya di lantai 2 terminal. Personel tim Interdection yang memantau gerak-gerik MA hendak memasukkan koper barang bawaan melalui bagasi dicurigai.

Baca Juga:

Atas kecurigaan itu, personel tim Interdection mengusulkan agar koper barang bawaan diperiksa melalui Out Of Gauge (OOG). Saat diperiksa, ternyata di dalam lipatan pakaiannya ditemukan 7 bungkusan plastik putih diduga berisi sabu.

Selanjutnya MA bersama barang bawaan dibawa ke ruang pemeriksaan khusus. Personel Avsec dan Bea Cukai selanjutnya melakukan pemeriksaan dengan cairan kimia dan diketahui serbuk putih itu adalah positif mengandung psikotropik metamphetamine (sabu).

Baca Juga:

Guna pemeriksaan lebih lanjut, MA dan barang bukti sabu serta barang bawaan lainnya, dibawa ke Ditres Narkoba Polda Sumut. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru