"HE diamankan pada Rabu (17/7/2024), sekira pukul 23.00 WIB, lagi bersembunyi di kamar mandi rumah kostnya di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Jumat (19/7/2024).
Edward menjelaskan, HE merupakan terduga pelaku pencurian di gudang onderdil sepeda motor milik Muhammad Aulia Rakhman (30), di Dusun VIII Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, yang diketahui terjadi pada Rabu (17/7/2024), sekira pukul 13.00 WIB.
Baca Juga:
Dalam aksi pencurian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur 4 unit sepeda motor berbagai merk, spare part sepeda motor, 1 unit mesin genset,1 unit televisi, dan 1unit serutan es.
"Merasa keberatan, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor LP/B/72/VII/2024/SPKT/ Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2024," ujarnya.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
"Masih di hari Rabu (17/7/2024), sekira pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pelaku pencurian berinisial HE berada di rumah kostnya di Dusun VIII Desa Firdaus," terangnya.
Tidak ingin buruannya kabur, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di kamar mandi rumah kostnya.
Selain mengamankan pelaku, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kaurbinops (Kbo) Satreskrim ini, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, 1 kerangka sepeda, 4 lingkar ban sepeda motor, 2 ban dalam, 2 ban luar dan 1 gergaji besi.
Hasil interogasi di lokasi penangkapan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui mencincang semua mesin sepeda motor yang dicuri di gudang korban dan menjualnya ke tukang butut yang ada di Kecamatan Seirampah dan Seibamban dengan hitungan kilo.
"Atas bukti awal yang cukup, pelaku selanjutnya diamankan ke Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 dari KUHPidana. Tim juga masih terus mencari barang-barang korban yang belum ditemukan," katanya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Kejatuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin dalam. Hingga siang hari Selasa (18/3/2025) pukul 11.15 WIB, IHSG
Jakarta(harianSIB.com)Polda Lampung berduka. Sebab, tiga anggota Polres Way Kanan, Lampung, gugur ditembak saat bertugas menggerebek judi sa
Jakarta(harianSIB.com)Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengatakan Rancangan Undangundang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tenta
Sergai(harianSIB.com)Kapolres Serdangbedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu, didampangi PJU Polres Sergai dan Kapolsek Perbaungan AKP S Gurusinga