Jumat, 10 Januari 2025

Turut Serta Bakar Deni Paratama Hingga Tewas, Somardi Sinamo Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Pally Simangunsong - Selasa, 16 Juli 2024 22:57 WIB
571 view
Turut Serta Bakar Deni Paratama Hingga Tewas, Somardi Sinamo Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Foto: SNN/Pally S
DIGIRING: Somardi Sinamo alias Leo (kiri) dengan tangan diborgol bersama tahanan lain, digiring petugas ke sel tahanan usai divonis majelis hakim PN Lubuk Pakam, Selasa (16/7/2024).
Belawan (harianSIB.com)
Terbukti bersalah turut serta melakukan pembakaran yang menyebabkan tewasnya Deni Pratama (23), warga Jalan Perkutut Raya, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Somardi Sinamo alias Leo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara potong selama dalam tahanan.

Putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Dalimunthe, yakni lima tahun penjara tersebut, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam diketuai Hendrawan, yang bersidang di Labuhan Deli, Selasa (16/7/2024).

Setelah pembacaan putusan, JPU maupun Somardi Sinamo alias Leo melalui penasehat hukumnya mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:

Sesuai keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya, korban yang mengalami luka bakar pada sekujur tubuhnya meninggal dunia setelah beberapa hari menjalani perawatan di rumah sakit.

Sedangkan pembakaran tersebut dilakukan EN (buron) dan Somardi Sinamo alias Leo, karena korban tidak mengakui telah mencuri handphone milik EN.

Baca Juga:

Sementara itu, terdakwa Somardi Sinamo alias Leo mengakui BBM yang disiram EN ke tubuh korban dibelinya atas suruhan saksi Ucok, karena sepeda motornya mogok.

Saat BBM tersebut akan diserahkan kepada Ucok, Somardi Sinamo alias Leo melintas tidak jauh dari lokasi korban dan EN yang sedang bertengkar terkait handphonenya yang hilang, mengatakan agar EN menyiram korban dengan minyak agar mengaku.

Beberapa saat setelah Somardi Sinamo alias Leo mengatakan hal tersebut, tiba-tiba EN merampas BBM yang baru dibelinya tersebut, kemudian menyiram dan membakar tubuh korban.

Atas tindakannya tersebut, di hadapan majelis hakim, JPU dan penasehat hukumnya, Somardi Sinamo alias Leo, mengaku sangat menyesali perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU maupun Somardi Sinamo alias Leo, melalui penasehat hukum mengatakan pikir-pikir.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru