Kamis, 13 Februari 2025

Polres Labuhanbatu Tangkap 9 Pemain Higgs Domino, Penjual Chip dan Operator Warnet

Efran Simanjuntak - Senin, 15 Juli 2024 21:18 WIB
1.027 view
Polres Labuhanbatu Tangkap 9 Pemain Higgs Domino, Penjual Chip dan Operator Warnet
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap 12 orang yang diduga terlibat permainan game High Domino, saat menggerebek satu warnet di Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat, Sabtu (13/7/7/2024) dini hari.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu mengamankan 12 orang yang diduga terlibat permainan game Higgs Domino, saat menggerebek satu warnet di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaranbatu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

"Dua belas orang itu ditindak karena diduga bermain judi online jenis Higgs Domino dan menjual chip Higgs Domino, Sabtu 13 Juli 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Mereka diamankan dari sebuah warnet yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bakaranbatu," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir, kepada sejumlah wartawan, Senin (15/7/2024).

Katanya, penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya kegiatan judi online di warnet tersebut.

Baca Juga:

"Tim Satreskrim dipimpin Kasat AKP Teuku Rivanda Ikhsan melakukan penyelidikan setelah menerima laporan sekitar pukul 01.00 WIB. Kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan beberapa pengunjung sedang bermain judi online Higgs Domino," katanya.


Baca Juga:

Dalam operasi tersebut, lanjutnya, tim mengamankan 9 laki-laki permainan judi online, seorang operator warnet dan 1 penjual chip Higgs Domino yang membuka kios sekitar 50 meter dari warnet.

"Para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.

Pelaku yang diamankan, ARP alias Bombom (34) sebagai operator warnet. Terduga pemain, AHS alias Dayat (49), HID alias Hari, (23), FS (35), BS (39), DSH (33), MN (36), MFN (29), MSN alias Ijal (42), serta Mak Andre (51) dan BS (15) selaku penjual chip HD. Sejumlah perangkat komputer yang digunakan pemain juga diamankan.

"Para pelaku dipersalahkan melanggar pasal 45 ayat (3), juncto pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," paparnya.

Dia mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu memberantas segala bentuk perjudian online di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Kami tidak akan menolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas perjudian di lingkungan masing-masing," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru