Kamis, 19 Desember 2024

Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara

Rido Sitompul - Senin, 15 Juli 2024 20:11 WIB
819 view
Korupsi Sumbangan PPDB, Mantan Kepala MAN 3 Medan Divonis 18 Bulan Penjara
Foto: SNN/Rido Sitompul
Terdakwa Nurkholidah Lubis saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Medan, Senin (15/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mantan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara, karena terbukti melakukan korupsi terkait pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023. Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/7/2024).

Ketua Majelis Hakim, M Nasir, menyatakan, Nurkholidah terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nurkholidah Lubis dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 2 bulan kurungan," kata hakim M Nasir.

Baca Juga:

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp40.180.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mencerminkan sikap seorang guru.

Baca Juga:

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan dihormati sebagai guru di MAN 3 Medan.

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Parsaulian Siregar, selaku rekanan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Parsaulian juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan banding. Diketahui, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara selama 5 tahun bagi masing-masing kedua terdakwa. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru