Sabtu, 05 April 2025

Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Terduga Pelaku Penipuan

Efran Simanjuntak - Jumat, 12 Juli 2024 22:15 WIB
577 view
Satreskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Terduga Pelaku Penipuan
(Foto: Dok/Humas)
DITANGKAP: Tersangka pelaku penipuan dan penggelapan, TP (51), ditangkap Tim Unit Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu dari satu kafe di Jalan Sirandorung Rantauprapat, Sabtu (6/7/2024) malam.
Rantauprapat (harianSIB.com)
Tim Unit Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Korban dalam kasus ini adalah Eddy Wijaya, pengusaha es kristal yang mengaku mengalami kerugian hingga belasan juta.

"TP (51), diamankan pada Sabtu 6 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WIB dari satu kafe di Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung Rantauprapat," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin ketika dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (12/7/2024).

Dia menjelaskan kronologis kasus penipuan tersebut, bermula pada 1 November 2023 hingga 30 November 2023, TP (51), wiraswasta, warga Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, memesan dan menerima es kristal dari korban untuk dijual ke warung-warung di Rantauprapat.

Baca Juga:

Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening BRI milik korban, kemudian tersangka mengirimkan bukti transfer melalui WhatsApp dengan menggunakan tiga cara: BRImo, Brilink dan Dana.

"Tanggal 6 Desember 2023, korban mencurigai adanya kejanggalan dalam bukti transfer yang dikirim tersangka. Setelah mencetak laporan transaksi finansial, korban menemukan dari 31 transaksi, hanya satu yang berhasil masuk ke rekeningnya dan 30 transaksi lain diduga fiktif," ungkapnya.

Baca Juga:

Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp18.835.000 dan melaporkan kasus ini ke Polres Labuhanbatu, 31 Mei 2024.

"Penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka sedang berada di satu kafe Jalan Sirandorung," sebutnya.

Tim kemudian membawa pelaku ke Polres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka pelaku dipersalahkan pada pasal 378 KUHP, juncto pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru