Senin, 23 Desember 2024

Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi dari PT AT dan PT MKBP

Martohap Simarsoit - Jumat, 12 Juli 2024 11:29 WIB
640 view
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Korupsi dari PT AT dan PT MKBP
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
DITAHAH: Dua tersangka korupsi digiring petugas Kejati Sumut masuk ke mobil untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (11/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi yaitu, JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawasan dari PT AT, dan FS selaku Wakil Direktur dari PT MKBP, terkait rehabilitasi dan renovasi sarana dan prasarana sekolah di beberapa kabupaten di Sumut Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.

Kajati Sumut melalui Yos A Tarigan SH MH, salah seorang Koordinator bidang Intelijen Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/7/2024), menyampaikan, kedua tersangka ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut, Kamis (11/7/2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Disebutkan, kegiatan yang bermasalah itu bersumber dari dana APBN pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jendral Cipta Karya Balai Prasarana dan Permukiman Wilayah I Provinsi Sumatera Utara Rp48.277.608.000.

Baca Juga:

Setelah diadendum menjadi multi years berdasarkan Pasal 3 dalam Kontrak Addendum tanggal 6 April 2021 dengan anggaran sebesar Rp47.974.254.000.

"Tersangka JHS, ST selaku Team Leader Konsultan Pengawas PT ATP ditugaskan melakukan Pengawasan Mutu dan Pengawasan Volume atas Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah untuk beberapa kabupaten," paparnya.

Baca Juga:

Dijelaskan Yos, salah satu contoh sampel pekerjaan, terkait Rehabllltasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah khususnya di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) TA 2020 s/d 2021, untuk 6 sekolah dengan nilai pekerjaan bervariasi.

Berdasarkan pemeriksaan lapangan oleh ahli konstruksi, terdapat perbedaan volume antara yang dikerjakan dengan kontrak dengan nilai bervariasi. Dari perhitungan sementara sebeaar Rp1 miliar lebih.

Menurut Yos, dengan adanya perbedaan tersebut, tersangka JHS yang bertugas dan bertanggungjawab melakukan pengawasan atas mutu dan volume Pekerjaan Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah tersebut, diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan kewenangannya yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja sebagai team leader.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru