Kamis, 19 Desember 2024

Kejati Papua Barat Amankan Terpidana Korupsi Status DPO di Bandara

Martohap Simarsoit - Minggu, 07 Juli 2024 21:17 WIB
325 view
Kejati Papua Barat Amankan Terpidana Korupsi Status DPO di Bandara
Foto: dok/ penkum kejati papua
Diamankan: Terpidana (kiri) saat diamankan Tim Tangkap Buronan Kejati Papua, Jumat (5/7/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari berhasil mengamankan, William Wamaty, SE, seorang terpidana korupsi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Manokwari.

"Terpidana Wiliam Amaty SE (57) mantan Kasubdit Pendidikan dan Budaya Politik pada Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat, diamankan di Bandara Udara Rendani Manokwari, Jumat (5/7/2024)", sebut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH MH, sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via WhatsApp, Minggu (7/7/2024).

Disampaikan, tupoksinya terdakwa membuat dan mengajukan 2 buah Rencana Kerja dan Anggaran untuk kegiatan Sosialisasi Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRPB Periode Tahun 2016–2021di Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Barat masing-masing Rp. 10.000.000.000 dan Rp 3.969.000.000.

Baca Juga:

Namun berdasarkan disposisi Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat serta disposisi Kepada Bidang Anggaran pada BPKAD Provinsi Papua Barat tanggal 6 dan 7 Juni 2016, disetujui menganggarkan dana Rp 4.000.000.000.

Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) Kesbangpol Tahun Anggaran 2016 Nomor : 1.19 01 01 00 00 5 1 dianggarkan untuk kegiatan Sosialisasi
Perdasi/Perdasus Pemilihan Anggota MRP Papua Barat Periode 2016 - 2021 di Kabupaten/Kota Se - Provinsi Papua Barat Rp. 3.559.648.000.

Baca Juga:

Muhammad Syarifuddin yang baru dilantik jadi Kajati Papua Barat ini menyampaikan, terkait kegiatan tersebut berdasarkan Putusan MARI Nomor : 2119K/Pid.Sus/2019 tanggal 15 Juli 2019, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 4 tahun, dan pidana denda Rp 200.000.000, yang jika pidana denda tidak dibayar, terdakwa dikenakan pengganti pidana denda berupa
pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp 829.637.487 dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke Rekening Kas Umum Daerah Rp 300.000.000 dan uang yang dititipkan terdakwa di Rekening BRI Cabang Manokwari Rp 529.637.487", urai Kajati Papua.

Atas putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), Penuntut Umum pada Kejari Manokwari telah memanggil terpidana secara patut untuk dieksekusi, namun terpidana tidak pernah mengindahkannya
sehingga Kejari Manokwari memasukkannya dalam DPO.

"Saat diamankan terpidana bertindak kooperatif, selanjutnya terpidana menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Klas II B Manokwari," katanya.
(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru