Kamis, 19 Desember 2024

Tersangka Pengedar Sabu di Meranti Omas Labura Ditangkap

Efran Simanjuntak - Minggu, 07 Juli 2024 16:33 WIB
582 view
Tersangka Pengedar Sabu di Meranti Omas Labura Ditangkap
Foto: Dok/Humas
DITAHAN: Tersangka pengedar sabu di Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, ditangkap dan ditahan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (22/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polisi menangkap seorang tersangka pengedar Narkoba di Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Polisi juga mengamankan sabu 4 bungkus seberat 2,53 gram dari HS alias Hendra yang diringkus dari satu lokasi yang biasa dijadikan tempat transaksi sabu.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin Amir mengatakan Hendra ditangkap Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba, Sabtu, 22 Juni 2024.

"Tersangka pelaku yang diamankan, HS alias Hendra, laki-laki berusia 29 tahun, warga Desa Meranti Omas, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura," kata AKP Syafrudin kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (7/7/2024).

Baca Juga:

Kasi Humas menjelaskan kronologis penangkapan terhadap Hendra. Tim Opsnal Satresnarkoba awalnya mendapat informasi dari masyarakat mengenai lokasi yang sering digunakan transaksi narkotika.

"Dari informasi tersebut, Tim turun melakukan penyelidikan, menggerebek lokasi dan menangkap Hendra di tempat kejadian perkara (TKP)," sebutnya.

Baca Juga:

Tim juga menemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram (bruto), 1 plastik klip ukuran sedang, handphone android merk Vivo warna abu-abu dan uang tunai Rp510.000

"Berdasarkan keterangan Hendra, narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang berdomisili di Rantauprapat. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap J. Namun sampai saat ini belum ditemukan," katanya.

Hendra dan barang bukti yang telah disita diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

"Hendra juga telah ditetapkan tersangka dan ditahan terkait pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru