Rabu, 16 April 2025

Tembak Warga Saat Acara Pernikahan, 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Disita

Wilfred Manullang - Minggu, 07 Juli 2024 16:02 WIB
366 view
Tembak Warga Saat Acara Pernikahan, 4 Senjata Api Ilegal Milik Anggota DPRD Lampung Tengah Disita
Kolase Tribun Bengkulu
Ilustrasi tembak
Lampung Tengah (harianSIB.com)
Anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, yang menembak warga saat acara pernikahan kini telah ditahan.

Selain itu polisi juga menyita empat senjata api ilegal yang beragam jenisnya milik Saleh Mukadam.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dilansir detikSumbagsel, Minggu (7/7/2024), menjelaskan bahwa keempat senjata itu milik MSM dimana tiga senjata disita dari tempat berbeda.

Baca Juga:

Senjata-senjata itu menjadi barang bukti. Berikut ini jenis-jenis senjata api milik Saleh Mukadam:

1. Zoraki Mod 914-T dan magasinnya,
2. Senjata api laras panjang FNC Belgia dan magasin
3. Senjata api HS dan magasin
4. Senjata api Revolver Cobra dan dus magasin, 60 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 34 butir amunisi kaliber 9 mm, serta beberapa selongsong peluru.

Baca Juga:

"Dari hasil pemeriksaan, kami tidak mendapatkan ada surat-surat resmi atas kepemilikan senjata apa ini. Artinya ini ilegal," kata AKBP Andik.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu (6/7) pagi, pukul 10.00 WIB, di Kampung Mataram Libo, Kabupaten Lampung Tengah. Warga yang kena tembakan kemudian meninggal di tempat.

Saat ini, Saleh Mukadam sudah menjadi tersangka kasus penembakan tersebut.

"Kami menerapkan Pasal 359 ayat 1 KUHPidana tentang kelalaian yang menyebabkan meninggal nyawa seseorang dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 51 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk hukumannya 5 tahun dan 20 tahun penjara," kata AKBP Andik. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru