Rabu, 05 Februari 2025

Sidangkan Terdakwa Kasus Begal, Hakim PN Medan: Harusnya Kapolrestabes Turut Patroli Karena Sudah Sangat Meresahkan

Rido Sitompul - Rabu, 26 Juni 2024 20:09 WIB
310 view
Sidangkan Terdakwa Kasus Begal, Hakim PN Medan: Harusnya Kapolrestabes Turut Patroli Karena Sudah Sangat Meresahkan
(Foto: SNN/Rido Sitompul)
Suasana persidangan tiga terdakwa kasus begal di PN Medan, Rabu (26/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis mengeritik kinerja Kapolrestabes Medan saat menyidangkan tiga terdakwa begal yang menghabisi nyawa korbannya Muhammad Andika.

Mulanya, Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis mempertanyakan motif tiga terdakwa yakni Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan dan Ichal Aditya alias Ichal, yang tega membunuh korban.

Namun, para terdakwa yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, hanya terdiam dan tertunduk lesu.

Baca Juga:

"Jangan suka-suka kalian (para terdakwa) menghabisi nyawa orang, jadi kebanggaan kalian ya? Kalau saya Kapolresta, saya habisi kalian. Kalau di Aceh sudah dibakar kalian, kita gak tahu kinerja kepolisian sekarang ini," kata Hakim As'ad Rahim Lubis, Selasa (25/6/2024).

Ia juga meminta agar kepolisian tidak hanya memberikan imbauan, namun Kapolrestabes harus turun ke jalan untuk berpatroli, karena pelaku begal telah meresahkan Kota Medan.

Baca Juga:

"Kapolres itu jangan cuma imbauan saja turun langsung ke jalan. Bukan hanya pemberitahuan saja, tangkaplah. Ini sudah meresahkan. Apalagi para pelaku lainnya masih berkeliaran," tegas Hakim As'ad Rahim Lubis.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP. Frianto Naibaho dalam dakwaannya mengatakan korban meninggal dunia dikarenakan dibegal oleh para terdakwa dengan senjata tajam berupa celurit dan samurai.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (4/1/2024), sekitar pukul 02.30 WIB.

Dalam kasus ini, dilihat dari dakwaan JPU AP. Frianto Naibaho, pihak kepolisian Polsek Medan Area dan Polrestabes Medan, baru menangkap empat pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur berinisial MAPH dan sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sementara, pelaku lainnya yakni Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, Andre Ansyah, masing-masing belum tertangkap dan masih bebas berkeliaran. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru