Minggu, 23 Februari 2025

Sat Reskrim Polrestabes Medan Amankan 2 Tersangka Judi Online

Roy Surya D Damanik - Rabu, 26 Juni 2024 13:38 WIB
369 view
Sat Reskrim Polrestabes Medan Amankan 2 Tersangka Judi Online
Foto Dok/Polrestabes
Barang bukti 2 lembar rekapan nomor tebakan judi togel online, handphone yang digunakan kedua tersangka S alias T dan RP diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Rabu (26/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah.

Dalam pengungkapan itu, petugas meringkus 2 tersangka berinisial S alias T dan RP. Turut disita barang bukti diantaranya 2 lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua handphone dan uang Rp 29 ribu.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Rabu (26/6/2024) mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.

Baca Juga:

"Dari laporan masyarakat itu, anggota kita menindaklajutinya dengan melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas kita menangkap 2 tersangka berinisial S alias T dan RP serta menyita sejumlah barang bukti. Selanjutnya kedua tersangka digelandang ke Mako guna proses selanjutnya," ujarnya.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengaku mengelola judi togel online dengan situswww.dewatogel.com. peran S alias T sebagai agen penampung angka tebakan judi togel, sedangkan RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online.

Baca Juga:

"Kegiatan judi togel online ini diakui kedua tersangka sudah berjalan kurang lebih 1 tahun dengan omzet per harinya sebesar Rp 100 ribu," ungkapnya.

Ditambahkannya, di lokasi terpisah personel Sat Reskrim juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan.

"Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 3 tersangka masing-masing berinisial RSN, NIB dan DR. Ketiganya kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya sembari menambahkan para tersangka tindak pidana perjudian itu terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru