Minggu, 19 Januari 2025

Polsek Sunggal Tembak Pelaku Spesialis Curanmor

Roy Surya D Damanik - Selasa, 25 Juni 2024 16:29 WIB
329 view
Polsek Sunggal Tembak Pelaku Spesialis Curanmor
Foto Dok/Polsek
DITEMBAK: Polsek Sunggal tembak pelaku spesialis curanmor berinisial IJ yang sudah diamankan di Polsek, Selasa (25/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Mencuri sepedamotor di parkiran mesin ATM dan kos-kosan, seorang residivis berinisial IJ (29) warga Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ditembak Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (25/6/2024) mengatakan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindaklanjut dari laporan korban Rocky Andryo Wesly Sihombing warga Jalan Setia Budi Pasar II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang yang tertuang di Nomor: LP/B/1075/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 20 Juni 2024.

"Dalam laporannya, korban kehilangan sepedamotor Yamaha Nmax BK 6590 ALT. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan korban, personel Reskrim cek TKP sekaligus melakukan penyelidikan," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Bambang, petugas mendapat informasi bahwa IJ sedang mengendarai sepedamotor di kawasan Jalan Sei Beras Sekata. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyergapan terhadap pelaku. Namun IJ melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan. Namun akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku dan membawanya untuk pengembangan mencari barang bukti.

"Di perjalanan pelaku kembali melakukan perlawanan dan berusaha kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya IJ dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Baca Juga:

Kompol Bambang menambahkan, dari hasil pemeriksaan dan interograsi, pelaku mengaku bersama dua temannya sudah 2 kali melakukan pencurian sepedamotor di wilayah hukum Polsek Sunggal, diantaranya di parkiran ATM Kecaman Medan Selayang dan kos-kodan Medan Sunggal. Pelaku juga pernah dihukum karena terlibat kasus penggelapan sepedamotor dan bebas dari penjara pada 2022 lalu.

"Petugas kita masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. Pelaku disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan kurungan penjara selama lebih kurang 9 tahun," pungkasnya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru