Sabtu, 15 Maret 2025

Dua Wanita Hebat di Labuhanbatu Luka-luka saat Membekuk Perampok Masuk Rumah

Efran Simanjuntak - Selasa, 25 Juni 2024 14:18 WIB
673 view
Dua Wanita Hebat di Labuhanbatu Luka-luka saat Membekuk Perampok Masuk Rumah
Foto: Dok/Humas
Pelaku perampokan, AB alias Aleng dibekuk 2 korban hingga menderita luka tusuk, diamankan di Polsek Panai Tengah, setelah diserahkan korban bersama aparat desa, Sabtu (22/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Dua wanita hebat di Kabupaten Labuhanbatu menggagalkan perampokan di rumah mereka. Fitri Handayani (24), ibu rumah tangga, bersama adiknya, Indah Permata Hati (19), dalam aksi heroiknya berhasil membekuk pelaku, meski keduanya harus menderita luka-luka akibat serangan pelaku.

"Pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) itu berinisial AB alias Aleng (22), warga Dusun 5, Desa Seiserindan, Seikepayang, Kabupaten Asahan, telah diamankan di Polsek Panai Tengah, setelah diserahkan korban bersama keluarga dan aparat desa," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu saat dikonfirmasi jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (25/6/2024).

AKP Parlando menjelaskan, kronologis penangkapan pelaku Curas oleh 2 wanita hebat, Fitri dan adiknya, Indah, yang terjadi pada Sabtu 22 Juni 2024 malam.

Baca Juga:

"Saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, kedua korban sedang berada di dalam rumah mereka, Dusun Kuala, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian sekitar jam 10 malam, Indah ke kamar mandi, lalu Fitri yang berada di ruang tengah mendengar suara jeritan adiknya dan melihat ke kamar mandi, adiknya diserang seorang laki-laki," jelas Parlando.

DIRAWAT: Korban Fitri Handayani dan adiknya Indah, warga Dusun Kuala, Tanjung Sarang Elang, Labuhanbatu, yang berhasil menggagalkan pelaku perampokan, dirawat di Puskesmas Panai Hulu, Sabtu (22/6/2024). (Foto: Dok/Humas)

Baca Juga:
Fitri pun tidak tinggal diam, lalu membantu adiknya mengamankan pelaku kriminal tersebut, sambil meminta bantuan dari ibu mereka, Hamida.

"Akibat insiden itu, Indah mengalami beberapa luka serius, sementara Fitri mengalami luka ringan, akibat tusukan dan sobekan gunting dan obeng yang digunakan pelaku. Mereka telah dibawa berobat dan dirawat di Puskesmas Panai Hulu," ungkapnya.

Setelah pelaku diserahkan korban bersama keluarga dan warga setempat beserta aparat desa, polisi mengamankan barang bukti 1 gunting, 1 obeng, kunci pintu dan pakaian kedua korban yang berlumuran darah dari TKP.

"Hasil penyelidikan perkara, Aleng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau percobaan Curas. Pelaku dengan sengaja masuk ke rumah korban tanpa seizin atau sepengetahuan korban Fitri, hingga menganiaya korban pemilik rumah," jelas Parlando.

Tersangka juga telah ditahan di RTP Polsek Panai Tengah, dengan pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-3 juncto pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Terima kasih kepada warga dan aparat desa yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru