Kamis, 06 Februari 2025

Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 20 Juni 2024 10:50 WIB
524 view
Edarkan Sabu, Residivis Narkotika Kembali Ditangkap Polisi di Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka inisial DMH diamankan dan barang bukti di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (17/6/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Edarkan sabu, pria inisial DMH (51) ditangkap polisi di Jalan Rakkuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Senin (17/6/2024).

Informasi diperoleh, tersangka mantan residivis narkotika warga Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba itu diamankan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka kita amankan bersama sejumlah barang bukti dari lokasi," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP JH Pasaribu, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga:

Dijelaskan, adapun barang bukti disita petugas dari tersangka berupa 1 paket sabu yang dibungkus dan dilakban warna coklat dengan berat 8,77 gram dan 1 unit handphone merk Vivo warna hijau.

Diterangkan dia, tersangka mengaku sabu itu miliknya lalu bersama barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Tersangka merupakan residivis kasus narkotika tahun 2019 dan telah menjalani hukuman pidana penjara 4 tahun 1 bulan," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru