Kamis, 19 Desember 2024

Polsek Patumbak Tangkap Jambret Hp

Tumpal Manik - Selasa, 18 Juni 2024 20:55 WIB
404 view
Polsek Patumbak Tangkap Jambret Hp
Foto: Dok/Polsek Patumbak
DITANGKAP: Polsek menangkap jambret handphone, Senin (17/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Polsek Patumbak menangkap AFP (25), warga Jalan Balai Desa, Pasar XII Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, usai menjambret handphone korbannya Lamria Sitanggang (23), Senin (17/6/2024), sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir mengungkapkan aksi penjambretan handphone (hp) tersebut terjadi saat korban hendak pulang ke kostnya di Jalan Pertahanan, Gang Pelita, Kelurahan Timbang Deli, Kecamaan Medan Amplas.

"Pada saat kejadian, korban sedang berjalan kaki sambil memegang hp yang talinya dililitkan di tangan kanan korban. Pelaku yang datang dari arah belakang korban menaiki sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor polisi langsung menyambar hp korban," kata Faidir, Selasa (18/6/2024).

Baca Juga:

Lanjut Faidir, saat itu korban terjatuh dan terseret beberapa meter hingga kaki korban mengalami lecet karena tali hp korban terikat di tangan kanannya.

"Pelaku berhasil mengambil hp korban setelah talinya putus dan pelaku terus tancap gas," ucapnya.

Baca Juga:

Beruntung, sambung Faidir, saat itu Tim URC Reskrim Polsek Patumbak sedang melaksanakan apel antisipasi geng motor, tawuran dan kejahatan jalanan lainnya di depan kantor polsek yang lama.

"Mendengar teriakan korban, Tim URC dipimpin Panit I Iptu M.Y Dabutar dan Panit II Ipda Ellys Sitorus langsung mengejar pelaku jambret tersebut," katanya.

"Petugas berhasil menangkap pelaku setelah terjatuh ditabrak Tim URC," katanya.

Dari tangan pelalu diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa plat nomor polisi, 1 unit hp merek Samsung A31 warna putih dan 1 unit hp IPhone SR.

"Pelaku sudah kita amankan dan diboyong ke Polsek Patumbak guna proses selanjutnya. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," katanya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru