Jumat, 14 Maret 2025

Polisi Tangkap Pencuri Gaming Senilai Rp12 Juta di Aeknabara

Efran Simanjuntak - Rabu, 12 Juni 2024 20:49 WIB
572 view
Polisi Tangkap Pencuri Gaming Senilai Rp12 Juta di Aeknabara
(Foto: Dok/Humas Polres)
CURI GAMING: Tersangka pencurian gaming, MU (24), ditangkap polisi dari rumahnya di Desa Emplasmen Aeknabara Labuhanbatu dan ditahan di Polsek Bilah Hulu, Selasa (11/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polisi menangkap pencuri gaming (alat bermain game) merek Nintendo Switch di Aeknabara. Tersangka MU (24), dibekuk dari rumahnya di Desa Emplasmen Aeknabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (11/6/2024) pagi.

"Tersangka pelaku ditangkap atas laporan korban, Sinta Hotmauli (61), ibu rumah tangga, warga Jalan Ampera Aeknabara, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, yang kehilangan gaming dari rumahnya," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Parlando Napitupulu kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (12/6/2024).

Parlando memaparkan kasus pencurian berat tersebut dan kronologis penangkapan terhadap tersangka. Awalnya, anak korban mau bermain game, lalu hendak mengambil gaming merek Nintendo Switch yang disimpan di lemari tersebut sambil merapikan pakaian, namun tidak ada lagi, Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

Anak tersebut kemudian bertanya kepada ibunya, Sinta Hotmauli, tetapi ibunya juga tidak mengetahui keberadaan gaming tersebut. Setelah beberapa hari mencari, pelapor mendapat informasi bahwa gaming miliknya sempat berada di tangan orang lain, warga Desa Emplasmen.

"Korban yang kehilangan gaming itu mengalami kerugian mencapai Rp12 juta," sebut Parlando.

Baca Juga:

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu Ipda H Ginting yang menerima laporan pengaduan korban, kemudian turun bersama anggota ke lokasi sasaran dan menangkap MU yang sedang berada di rumah.

"Tim juga mengamankan barang bukti kotak gaming merek Nintendo Switch, Selasa 11 Juni 2024, sekitar pukul 08.00 WIB," sebutnya.

Parlando menyebut, MU mengakui telah mencuri gaming tersebut dari rumah korban pada Selasa 4 Juni 2024 malam.

"Setelah mencuri gaming korban, tersangka pelaku kemudian menawarkan barang tersebut secara online melalui Facebook, dan dikirim kepada pembeli berinisial AA yang berada di Lamongan, Jawa Tengah, Jumat 7 Juni 2024. Tersangka telah ditahan di Polsek Bilah Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dalam pasal 363 KUHP," ungkapnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru