"Tersangka AS diamankan Senin (10/6/2024), sekira pukul 18.00 WIB, di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Seibamban. Sedangkan R diamankan dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban," kata Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk di Polres Sergai Seirampah, Selasa (11/6/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan pengaduan Kelana Sanjaya (37), warga Dusun VI Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Sergai, sesuai laporan polisi nomor: LP/B/166/V/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Sesuai laporan tersebut, lanjutnya, pada Kamis (23/5/2024), korban kehilangan 3 karung arang batok kelapa dari gudang pengolahan arang milik korban yang berlokasi di Dusun III Desa Seibuluh, Kecamatan Seibamban.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Pidum Satreskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama tim Opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (10/6/2024), tim berhasil mendapat informasi dari masyarakat terkait identitas dan tempat persembunyian para pelaku.
Baca Juga:
Tidak ingin buruannya kabur, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan AS dan R. Sedangkan tersangka lain berinisial L belum berhasil ditangkap. Selanjutnya, AS dan R diboyong ke Satreskrim Polres Sergai.
"Tersangka AS dan R saat ini sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani proses lanjut. Tim juga masih terus memburu tersangka L," jelasnya. (*)
Lubukpakam(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, dr Asri Ludin Tambunan menonaktifkan dua pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Deliserdang. Ke
Tebingtinggi (harianSIB.com)Sebanyak 2 unit rumah toko (Ruko) yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padanghulu,