Minggu, 22 Desember 2024

Beli TV Curian, IRT Ditangkap dan Ditahan Polsek Panai Tengah

Efran Simanjuntak - Senin, 10 Juni 2024 14:55 WIB
487 view
Beli TV Curian, IRT Ditangkap dan Ditahan Polsek Panai Tengah
Foto: Dok/Humas
DITANGKAP: Seorang ibu rumah tangga, YS alias Yosi (28), ditangkap dan ditahan Polsek Panai Tengah, karena membeli TV dan digital hasil curian, Minggu (9/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu menangkap seorang ibu rumah tangga, karena membeli televisi (TV) dan digital hasil kejahatan. YF alias Yosi (28) diamankan dari rumahnya, Minggu (9/6/2024) sekira pukul 14.00 WIB, meski ia mengaku tidak mengetahui TV tersebut hasil curian.

"YF alias Yosi mengakui membeli 1 unit TV dan digitalnya dari seorang laki-laki berinisial RO di rumah orang tuanya," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Parlando Napitupulu kepada jurnalis SIB News Network (SNN), Senin (10/6/2024).

Parlando menjelaskan, sebelumnya, terjadi tindak pidana pencurian 1 unit TV dan 1 unit digital dari rumah korban Abdi Utama (39), di Perumahan Griya Abad Cimar Indah, Dusun VI, Desa Cintamakmur, Kecamatan Panai Hulu, Jumat 12 April 2024 sekira pukul 02.30 WIB.

Baca Juga:

"Saat kejadian, korban sedang berada di Kota Siantar, dan mendapat informasi dari saudaranya, bahwa TV dan digitalnya yang berada di ruang tamu tidak ada lagi, dan pelaku pencurian diduga masuk dari jendela kamar," katanya.

Selanjutnya, Senin 15 April 2024, korban pulang dan benar TV berikut digitalnya telah hilang dari rumah.

Baca Juga:

"Korban mengaku mengalami kerugian materi senilai Rp4.750.000, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Panai Tengah," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Panai Tengah AKP Hasiholan Naibaho mengatakan, hasil penyelidikan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, bahwa yang dicurigai sebagai pelaku berinisial RO, tetangga korban yang telah menjual barang curian tersebut kepada Yosi.

"Yosi yang mengakui membeli TV dan digitalnya dari seorang laki-laki berinisial RO, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara tindak pidana pertolongan jahat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sementara itu, Tim Unit Reskrim masih memburu pelaku pencurian tersebut," jelasnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru