Sanggam SH Bakkara: Kembalikan 15.000 Ha Hutan Mangrove Sumut yang Rusak Berat ke Posisi dan Fungsi Semula
Medan (harianSIB.com)Tokoh masyarakat Sumut, Sanggam SH Bakkara menegaskan lahan hutan mangrove seluas 15.000 hektar (Ha) yang rusak berat d
Hal tersebut terungkap saat Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang didampingi Pangdam I/ BB Mayjen TNI Mochammad Hasan memaparkan terbongkarnya penyeludupan tersebut di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Selasa (4/6/2024) sore.
Agung mengatakan, para pelaku melakukan penyeludupan yang merugikan perekonomian dan merugikan pendapatan negara yang diperkirakan Rp 20 miliar.
Baca Juga:
"Modus para pelaku sengaja memasukkan dari Thailand dengan menggunakan angkutan kapal kayu nelayan ke Indonesia tanpa dokumen inpor yang menyebabkan negara mengalami kerugian," ujar Kapolda Sumut.
Menurut Agung, pengungkapan ini tidak terlepas dari kerjasama Polda Sumut dan Kodam I/BB yang awalnya curiga akan adanya peredaran narkoba.
Baca Juga:
"Berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini telah 15 kali berhasil mengirim barang masuk ke Indonesia," jelas Agung sembari menyebut barang dari Thailand tersebut masuk melalui Aceh selanjutnya ke Medan dan didistribusikan ke Jawa dan Bali serta daerah lainnya.
Berdasarkan pengungkapan penyeludupan tersebut, Polda Sumut berhasil menahan 5 orang yaitu WRD, PND, PTP, SHDN dan AS. Sementara 2 orang lagi SB dan HN masih dalam pencarian. Masing-masing memiliki peran yang berbeda mulai pemesan, pencari, pengangkut hingga pendistribusi. Kegiatan tersebut dilakukan secara rapi dan terorganisir.
"Untuk barang bukti telah diamankan 2 truk pengangkut barang tersebut, 17 sepeda motor besar dan kecil yang terdiri dari berbagai merek mulai dari BMW, Harley Davidson, Suzuki, Honda, Triump, vespa dan sepeda motor listrik. Sementara lainnya, ayam Bangkok sebanyak 63 ekor, anjing Pittbull sebanyak 2 ekor dan sejumlah spare part motor ditambah obat-obatan untuk ayam," urainya.
Sementara itu, Mayjen TNI Mochammad Hasan mengapresiasi langkah kolaborasi Polda Sumut dan Kodam I/BB yang awalnya konsentrasi pada pemberantasan narkoba, namun bisa mengungkap sindikat penyelidupan barang ilegal yang merugikan negara.
"Awalnya pada Senin (20/5/2024) sekira pukul 10.30 WIB Anggota Intel Kodim bersama personil Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan 2 truk bermuatan barang-barang luar negeri di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat," paparnya.
Dari pengembangan yang dilakukan, Ditreskrimus menemukan pergudangan tempat penyimpanan barang seludupan milik AS di sekitar Kualanamu Kabupaten Deliserdang berisi 4 unit sepeda motor dan 10 kotak sparepart.
"Kepada para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 5 miliar," pungkas Kapolda Sumut sambil mengatakan akan terus mendalami sindikat tersebut. (**)
Medan (harianSIB.com)Tokoh masyarakat Sumut, Sanggam SH Bakkara menegaskan lahan hutan mangrove seluas 15.000 hektar (Ha) yang rusak berat d
Medan (harianSIB.com)Memperingati Hari Pohon Sedunia 2024, Royal Botanica Park sebagai kawasan hunian terbaru dari pengembang terkemuka Kot
Medan (harianSIB.com)Dua pria mengendarai mobil terekam CCTV mencuri puluhan tabung gas elpiji ukuran 3 Kg di Jalan Tuba II, Kecamatan Medan
Medan (harianSIB.com)Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI tahun 2024 untuk wila
Medan (harianSIB.com)Nilai ekspor Sumatera Utara (Sumut) melalui pelabuhan muat pada Oktober 2024 menunjukkan peningkatan signifikan dibandi