Rabu, 18 Desember 2024

Sempat Kabur ke Riau, Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Senin, 27 Mei 2024 18:05 WIB
332 view
Sempat Kabur ke Riau, Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polres Pematangsiantar
(Foto: harianSIB.com/Andomaraja Paga Sitio)
KONFERENSI PERS: Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, didampingi Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra menggelar konferensi pers, di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (27/5/2024).
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Setelah lari beberapa hari pasca melakukan aksi bejat terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (5), akhirnya pria inisial JA (28) ditangkap polisi.

"JA kita ringkus dari Jalan Medan, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (27/5/2024).

Dikatakan Yogen, pelaku warga Kecamatan Siantar Barat itu, sebelumnya sempat kabur ke Riau. Namun belakangan sesuai hasil penyelidikan petugas, pelaku kembali ke Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:

"Saat itu pelaku kembali pulang dan pergi ke tempat neneknya di Jalan Medan, Kota Pematangsiantar. Di situlah kita tangkap yang bersangkutan," sebutnya.

Diterangkan Yogen, pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korban.

Baca Juga:

"Pencabulan dilakukan pelaku saat korban bermain ke rumah temannya yang berada di dekat rumah pelaku," jelas Yogen.

Yogen mengatakan, hubungan korban dan pelaku cukup akrab karena satu kampung. Bahkan memanggil pelaku langsung dengan sebutan nama.

Atas perbuatannya itu, lanjut dia, pelaku dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak dan terancam
hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor pada 2019 lalu," katanya.

Sebagai informasi, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru