Kamis, 24 April 2025

Cabuli Gadis Sekampungnya, Damanik Dihukum 7 Tahun di PN Simalungun

Roida Siahaan - Senin, 27 Mei 2024 15:19 WIB
527 view
Cabuli Gadis Sekampungnya, Damanik Dihukum 7 Tahun di PN Simalungun
Foto: Dok/SIB/Roida Siahaan
DIGIRING: Terdakwa kasus cabul digiring petugas menuju ruang tahanan, usai divonis 7 tahun penjara, di PN Simalungun, Senin (27/5/2024).
Simalungun (harianSIB.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menghukum Lukman Damanik (37) selama 7 tahun penjara dan denda Rp80 juta subsider 6 bulan penjara, Senin (27/5/2024).

Ia terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap EH, seorang gadis sekampungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Sitorus, semula menuntut terdakwa 6 tahun penjara dan denda yang sama dengan vonis majelis hakim diketuai Rori Sormin SH.

Baca Juga:

Kejahatan itu dilakukan terdakwa di samping rumah marga Siregar di Huta Bandar Dolok Nagori Tiga Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, pada Jumat, 15 Januari 2023 lalu, sekira pukul 20.00 WIB. Terdakwa masih sekampung dengan korban di Dolok Panribuan.

Malam itu, korban sedang duduk di sebuah warung bersama temannya dan terdakwa juga berada di sana. Lalu, korban disuruh marga Sidabutar (sopir angkot Sinar Murni) untuk membeli rokok di warung yang jaraknya lebih kurang 200 meter.

Baca Juga:

Saat korban mau pergi, terdakwa menawarkan jasa untuk menemani karena ia juga mau membeli rokok. Di tengah perjalanan dekat lokasi kuburan, terdakwa menarik tangan korban secara paksa. Karena suasana gelap dan sepi, korban ketakutan.

Terdakwa menarik korban ke samping rumah Siregar dan mencabulinya. Akibat perbuatan terdakwa, korban kehilangan kegadisannya dan merasa malu di kampungnya.

Terdakwa dipersalahkan hakim melanggar pasal 285 KUH Pidana.

Menyikapi vonis hakim tersebut, terdakwa didampingi pengacara Reinhard Sinaga, masih pikir-pikir selama 7 hari sesuai waktu yang diberikan majelis hakim.(**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru